• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Terdengar Auman Harimau di Areal PHR Duri
Dibaca : 19 Kali
Pemprov Riau Matangkan Persiapan Penyaluran Bantuan Sapi dari Presiden
Dibaca : 15 Kali
Disaksikan Menteri LH, Bupati Siak Teken MoU PSEL Mengubah Sampah jadi Listrik
Dibaca : 19 Kali
Waspada Penipuan! Polda Riau Tegaskan Penerimaan Akpol 2026 Gratis Tanpa Pungutan
Dibaca : 17 Kali
Pastikan Pelaksanaan TKA Aman dan Lancar, Wako Agung Turun ke SMP N 21 Pekanbaru
Dibaca : 67 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pelalawan

Polisi Ringkus Pembakar Lahan di Teluk Meranti, 500 Hektare Gambut Hangus

Redaksi

Senin, 06 April 2026 15:30:00 WIB
Cetak
Polisi Ringkus Pembakar Lahan di Teluk Meranti, 500 Hektare Gambut Hangus
ilustrasi/internet

PELALAWAN,DENTINGNEWS---- Polres Pelalawan bertindak tegas dalam menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menangkap seorang pria berinisial ES di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Tersangka diduga kuat menjadi dalang di balik terbakarnya hamparan lahan gambut yang sangat luas. Berdasarkan taksiran kepolisian, dampak dari tindakan ceroboh pelaku telah menyebabkan area seluas 500 hektare hangus terbakar.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari deteksi titik panas melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026. Titik api tersebut terpantau berada di Dusun III, Desa Gambut Mutiara, yang merupakan kawasan gambut dalam. Temuan teknologi tersebut langsung direspon cepat oleh jajaran Satreskrim untuk melakukan investigasi mendalam di lapangan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penguatan dari keterangan sejumlah saksi, satu orang tersangka akhirnya berhasil kami amankan,” ujar AKBP John Louis Letedara, Senin (6/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif tersangka melakukan pembakaran adalah untuk membuka lahan perkebunan sawit secara instan dan murah. ES menjalankan modusnya dengan cara mengumpulkan tumpukan ranting, rumput kering, serta pelepah sawit. Aktivitas pembakaran ini dilakukan secara bertahap dan berulang sejak bulan Januari hingga Maret 2026 demi memperluas area tanamnya.

Proses hukum sempat terkendala karena pada awalnya tersangka bersikukuh tidak mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Namun, polisi tidak hilang akal dan menyodorkan bukti-bukti ilmiah serta kesaksian warga di sekitar lokasi. Tersangka akhirnya tak berkutik dan mengakui telah menyulut api secara sengaja di lahan gambut tersebut hingga api menjalar tak terkendali.

Dampak dari tindakan ES dinilai sangat fatal karena membakar lahan gambut sedalam itu memicu kabut asap yang pekat dan kerusakan ekosistem yang sulit dipulihkan. Sebagai penguat pembuktian, polisi menyita sejumlah barang bukti fisik dari lokasi kejadian.

"Kami mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan untuk merintis lahan serta sisa pelepah sawit yang sengaja dibakar," tambah Kapolres.

Atas perbuatan nekatnya, ES kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 56 ayat (1) jo Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara yang signifikan.

Saat ini, penyidikan masih terus dikembangkan dengan melibatkan saksi ahli untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut. AKBP John Louis Letedara kembali menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi bagi siapa pun yang merusak lingkungan. Ia mengimbau masyarakat luas agar meninggalkan pola lama membuka lahan dengan api karena risiko hukum dan bahaya kesehatan yang ditimbulkan sangat besar bagi kemanusiaan.(aya/MCR(


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Patroli Udara Pastikan Kondisi Karhutla Pelalawan Terkendali

Sabtu, 04 April 2026 - 20:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----  Upaya penanganan keb.

Daerah

Tujuh Pengunjung THM Positif Narkoba Terjaring Razia di Bengkalis

Ahad, 05 April 2026 - 22:30:00 WIB

BENGKALIS,DENTINGNEWS---- Tim gabungan Polres Bengka.

Daerah

Helikopter Bantuan BNPB Segera Tiba di Pekanbaru

Senin, 06 April 2026 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Provinsi Riau bakal kembal.

Daerah

Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemprov Riau Bahas Penerapan WFH dan WFO

Senin, 06 April 2026 - 14:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Provinsi Riau m.

Daerah

Tekan Beban TPA Hingga 30 Persen, Pemko Pekanbaru Wajibkan ASN Kelola Sampah Mandiri

Senin, 06 April 2026 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota Pekanbaru .

Daerah

Waspada Penipuan! Polda Riau Tegaskan Penerimaan Akpol 2026 Gratis Tanpa Pungutan

Selasa, 07 April 2026 - 13:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Kepolisian Republik Indone.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Terdengar Auman Harimau di Areal PHR Duri
07 April 2026
Pemprov Riau Matangkan Persiapan Penyaluran Bantuan Sapi dari Presiden
07 April 2026
Disaksikan Menteri LH, Bupati Siak Teken MoU PSEL Mengubah Sampah jadi Listrik
07 April 2026
Waspada Penipuan! Polda Riau Tegaskan Penerimaan Akpol 2026 Gratis Tanpa Pungutan
07 April 2026
Pastikan Pelaksanaan TKA Aman dan Lancar, Wako Agung Turun ke SMP N 21 Pekanbaru
06 April 2026
Tata Tepian Sungai Siak, Pemko Pekanbaru Akan Bangun Taman Modern
06 April 2026
Polisi Ringkus Pembakar Lahan di Teluk Meranti, 500 Hektare Gambut Hangus
06 April 2026
Tekan Beban TPA Hingga 30 Persen, Pemko Pekanbaru Wajibkan ASN Kelola Sampah Mandiri
06 April 2026
Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemprov Riau Bahas Penerapan WFH dan WFO
06 April 2026
Tinjau Sejumlah Titik Genangan, Wako Pekanbaru Sebut Kini Air Cepat Surut
06 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Semangat Karyawan BSP Berzakat Tinggi, Terkumpul Rp 317 Juta Lebih
  • 2 Bupati Siak Temui Korban Kebakaran di Tualang, Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
  • 3 Bawa Ketupat, Bupati Siak Keliling Besuk Pasien dan Semangati Petugas Lebaran
  • 4 Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu
  • 5 Pemprov Riau Siapkan 3 Titik Salat Idulfitri 1447 H
  • 6 Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat
  • 7 Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved