• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Gempur Karhutla, 6 Helikopter Sudah Stanby di Riau
Dibaca : 27 Kali
Wujudkan Misi Ekologi, Pemkab Siak Gandeng Pemerintah Swiss, UNDP dan Mitra Pembangunan
Dibaca : 38 Kali
Pemkab Siak Gandeng Ngo Perkuat Kapasitas Hukum Penghulu Kampung Hadapi Konflik Agraria Dan Lingkungan Hidup
Dibaca : 33 Kali
SPMB SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau Resmi Ditutup, Tercatat 79.350 Pendaftar
Dibaca : 23 Kali
PT BSP Gelar RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, Tetapkan Direktur Baru untuk Perkuat Kinerja
Dibaca : 69 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pelalawan

Polisi Ringkus Pembakar Lahan di Teluk Meranti, 500 Hektare Gambut Hangus

Redaksi

Senin, 06 April 2026 15:30:00 WIB
Cetak
Polisi Ringkus Pembakar Lahan di Teluk Meranti, 500 Hektare Gambut Hangus
ilustrasi/internet

PELALAWAN,DENTINGNEWS---- Polres Pelalawan bertindak tegas dalam menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menangkap seorang pria berinisial ES di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Tersangka diduga kuat menjadi dalang di balik terbakarnya hamparan lahan gambut yang sangat luas. Berdasarkan taksiran kepolisian, dampak dari tindakan ceroboh pelaku telah menyebabkan area seluas 500 hektare hangus terbakar.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari deteksi titik panas melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026. Titik api tersebut terpantau berada di Dusun III, Desa Gambut Mutiara, yang merupakan kawasan gambut dalam. Temuan teknologi tersebut langsung direspon cepat oleh jajaran Satreskrim untuk melakukan investigasi mendalam di lapangan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penguatan dari keterangan sejumlah saksi, satu orang tersangka akhirnya berhasil kami amankan,” ujar AKBP John Louis Letedara, Senin (6/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif tersangka melakukan pembakaran adalah untuk membuka lahan perkebunan sawit secara instan dan murah. ES menjalankan modusnya dengan cara mengumpulkan tumpukan ranting, rumput kering, serta pelepah sawit. Aktivitas pembakaran ini dilakukan secara bertahap dan berulang sejak bulan Januari hingga Maret 2026 demi memperluas area tanamnya.

Proses hukum sempat terkendala karena pada awalnya tersangka bersikukuh tidak mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Namun, polisi tidak hilang akal dan menyodorkan bukti-bukti ilmiah serta kesaksian warga di sekitar lokasi. Tersangka akhirnya tak berkutik dan mengakui telah menyulut api secara sengaja di lahan gambut tersebut hingga api menjalar tak terkendali.

Dampak dari tindakan ES dinilai sangat fatal karena membakar lahan gambut sedalam itu memicu kabut asap yang pekat dan kerusakan ekosistem yang sulit dipulihkan. Sebagai penguat pembuktian, polisi menyita sejumlah barang bukti fisik dari lokasi kejadian.

"Kami mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan untuk merintis lahan serta sisa pelepah sawit yang sengaja dibakar," tambah Kapolres.

Atas perbuatan nekatnya, ES kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 56 ayat (1) jo Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara yang signifikan.

Saat ini, penyidikan masih terus dikembangkan dengan melibatkan saksi ahli untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut. AKBP John Louis Letedara kembali menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi bagi siapa pun yang merusak lingkungan. Ia mengimbau masyarakat luas agar meninggalkan pola lama membuka lahan dengan api karena risiko hukum dan bahaya kesehatan yang ditimbulkan sangat besar bagi kemanusiaan.(aya/MCR(


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Gempur Karhutla, 6 Helikopter Sudah Stanby di Riau

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:36:59 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----- Provinsi Riau kembali men.

Daerah

Wako Agung Dampingi Andre Rosiade Tinjau SPPG di Pekanbaru

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wali Kota (Wako) Pekanbaru.

Daerah

Wujudkan Misi Ekologi, Pemkab Siak Gandeng Pemerintah Swiss, UNDP dan Mitra Pembangunan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:00:00 WIB

SIAK, DENTINGNEWS----- Bupati Siak, Afni Z, menerima audiensi dan kun.

Daerah

Pemkab Siak Gandeng Ngo Perkuat Kapasitas Hukum Penghulu Kampung Hadapi Konflik Agraria Dan Lingkungan Hidup

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:00:00 WIB

SIAK, DENTINGNEWS----- Pemerintah Kabupaten Siak bekerja sama dengan .

Daerah

Pelaku Karhutla di Bengkalis Diamankan Polisi

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:00:00 WIB

BENGKALIS,DENTINGNEWS----- Ketegasan aparat penegak .

Daerah

PT BSP Gelar RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, Tetapkan Direktur Baru untuk Perkuat Kinerja

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:00:00 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- PT Bumi Siak Pusako (BSP) menyelenggarakan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Gempur Karhutla, 6 Helikopter Sudah Stanby di Riau
20 Juni 2026
Wujudkan Misi Ekologi, Pemkab Siak Gandeng Pemerintah Swiss, UNDP dan Mitra Pembangunan
20 Juni 2026
Pemkab Siak Gandeng Ngo Perkuat Kapasitas Hukum Penghulu Kampung Hadapi Konflik Agraria Dan Lingkungan Hidup
20 Juni 2026
SPMB SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau Resmi Ditutup, Tercatat 79.350 Pendaftar
19 Juni 2026
PT BSP Gelar RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, Tetapkan Direktur Baru untuk Perkuat Kinerja
19 Juni 2026
Wako Agung Dampingi Andre Rosiade Tinjau SPPG di Pekanbaru
19 Juni 2026
SPMB SMP dan SD Negeri di Pekanbaru Segera Dimulai
19 Juni 2026
Pelaku Karhutla di Bengkalis Diamankan Polisi
19 Juni 2026
Siak Pertahankan WTP 15 Kali Berturut-turut, Bupati Afni: Jangan Berpuas Diri
18 Juni 2026
Walikota Apresiasi Kinerja 30 LPS Terbaik di Kota Pekanbaru
18 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 Juni 2026: Antam Naik, UBS dan Galeri24 Stabil
  • 2 Pasokan dan Harga Minyakita di Pasaran Stabil
  • 3 Jemaah Haji Siak Kloter BTH 12 Tiba di Arafah, Siap Jalani Puncak Ibadah Haji
  • 4 Plt Gubri SF Hariyanto Lantik 238 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Riau
  • 5 Industri Penjaminan Dinilai Jadi Kunci Penguatan Pembiayaan dan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • 6 Simak Harga Emas 24 Karat Hari Ini 19 Mei 2026
  • 7 Harga Emas Antam Hari Ini 14 Mei 2026 Stabil

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved