• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Jelang pembukaan PORSENIJAR Provinsi Riau, Mahadar mantapkan persiapan
Dibaca : 84 Kali
Disdik Pekanbaru Ancam Jatuhkan Sanksi Untuk Sekolah Yang Tidak Patuhi Kebijakan PJJ
Dibaca : 109 Kali
Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda SiakTekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan
Dibaca : 105 Kali
LAZNAS DT Peduli Riau Bagikan 3.200 Masker Kepada Masyarakat di Sejumlah Titik
Dibaca : 197 Kali
Angin Dari Selatan Sebabkan Kabut Asap di Siak Kembali Pekat di Siak
Dibaca : 87 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pelalawan

Gakkum LHK Limpahkan Barang Bukti 989 Keping Kayu Ilegal ke Kejaksaan Negeri Pelalawan

Redaksi

Kamis, 07 Mei 2026 17:00:00 WIB
Cetak
Gakkum LHK Limpahkan Barang Bukti 989 Keping Kayu Ilegal ke Kejaksaan Negeri Pelalawan
Barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan pada Rabu (6/5/2026).

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera secara resmi melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka kasus pembalakan liar. Tersangka berinisial H (22) beserta barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan pada Rabu (6/5/2026). Langkah hukum ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) untuk segera dilanjutkan ke meja hijau.

Dalam perkara ini, terdapat dua tersangka utama yang terlibat dalam jaringan pengangkutan kayu ilegal. Selain tersangka H, terdapat tersangka lain berinisial G (47). Namun, untuk tersangka G, proses penyerahan ke kejaksaan terpaksa ditunda secara terpisah. Hal ini dikarenakan kondisi kesehatan yang bersangkutan belum memungkinkan untuk dipindahkan setelah menjalani tindakan operasi medis.

Kronologi penangkapan bermula saat tim gabungan mengamankan sebuah truk Isuzu berwarna putih yang mencurigakan di wilayah Kabupaten Pelalawan. Saat diperiksa, petugas menemukan barang bukti sebanyak 989 keping kayu gergajian. Hasil hutan tersebut tidak disertai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagai dokumen resmi yang wajib dimiliki dalam setiap aktivitas pengangkutan kayu.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, ratusan keping kayu gergajian tersebut diduga kuat berasal dari kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan. Area ini merupakan kawasan konservasi penting di Provinsi Riau yang harus dilindungi dari aktivitas perusakan. Praktik ilegal yang dilakukan para tersangka disinyalir telah terjadi berulang kali, sehingga mengancam keseimbangan ekosistem dan kelestarian hutan di wilayah tersebut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak berhenti pada dua tersangka lapangan ini saja. Ia telah menugaskan tim penyidik untuk melakukan pengembangan guna mengejar aktor intelektual atau pemodal di balik aksi pembalakan liar tersebut. Hingga kini, proses penyidikan lanjutan masih terus berjalan intensif untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk kegiatan melawan hukum yang mengancam kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia, terlebih di wilayah konservasi," tegas Hari Novianto dalam pernyataan resminya, Kamis, (7/5/2026).

Ia menambahkan, bahwa penindakan tegas ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga sumber daya alam hayati demi menjamin keberlanjutan bagi generasi masa depan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 88 ayat (1) huruf a UU 18/2013 terkait penguasaan hasil hutan tanpa dokumen sah.

Ancaman hukuman yang menanti para tersangka cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun. Selain sanksi kurungan, undang-undang juga mengatur pidana denda yang sangat besar, yakni masuk dalam kategori IV atau maksimal mencapai Rp 2,5 miliar. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan kehutanan di wilayah Sumatera, khususnya Riau.(aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Pekanbaru Jadi Kota dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Indonesia, Tembus 7,39 Persen

Senin, 14 September 2026 - 16:30:00 WIB

PEKANBARU DENTINGNEWS----  Kota Pekanbaru mencatat capaian posit.

Daerah

Angin Dari Selatan Sebabkan Kabut Asap di Siak Kembali Pekat di Siak

Selasa, 15 September 2026 - 15:00:00 WIB

SIAK DENTINGNEWS----- Banyak yang bertanya, mengapa asap masih cukup .

Daerah

Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda SiakTekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan

Rabu, 16 September 2026 - 17:30:00 WIB

SIAK , DENTINGNEWS----- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Mah.

Daerah

Jelang pembukaan PORSENIJAR Provinsi Riau, Mahadar mantapkan persiapan

Kamis, 17 September 2026 - 17:30:00 WIB

SIAK, DENTINGNEWS----- Sekda Siak sekaligus Ketua PGRI Kab. Siak Maha.

Daerah

LAZNAS DT Peduli Riau Bagikan 3.200 Masker Kepada Masyarakat di Sejumlah Titik

Selasa, 15 September 2026 - 17:55:18 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) DT Pe.

Daerah

Program PPM BSP Buka Jalan Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:15:16 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Pemberdayaan masyarakat tidak selalu dimul.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jelang pembukaan PORSENIJAR Provinsi Riau, Mahadar mantapkan persiapan
17 September 2026
Disdik Pekanbaru Ancam Jatuhkan Sanksi Untuk Sekolah Yang Tidak Patuhi Kebijakan PJJ
17 September 2026
Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda SiakTekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan
16 September 2026
LAZNAS DT Peduli Riau Bagikan 3.200 Masker Kepada Masyarakat di Sejumlah Titik
15 September 2026
Angin Dari Selatan Sebabkan Kabut Asap di Siak Kembali Pekat di Siak
15 September 2026
Pekanbaru Jadi Kota dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Indonesia, Tembus 7,39 Persen
14 September 2026
Plh Bupati Siak Syamsurizal; Kejurnas Drag Bike Region 1 Jadi Solusi Redam Balap Liar
12 September 2026
Wabup Syamsurizal Apresiasi Polres Siak Berhasil Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba
11 September 2026
Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru
10 September 2026
Ombudsman RI Dorong DPM-PTSP Pekanbaru jadi Benchmark Tata Kelola Investasi
10 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Plh Bupati Siak Syamsurizal; Kejurnas Drag Bike Region 1 Jadi Solusi Redam Balap Liar
  • 2 Wabup Syamsurizal Apresiasi Polres Siak Berhasil Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba
  • 3 Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru
  • 4 Ombudsman RI Dorong DPM-PTSP Pekanbaru jadi Benchmark Tata Kelola Investasi
  • 5 Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, DPMPTSP Pekanbaru Akan Buat MPP Mini dan MPP Keliling
  • 6 Pemko Pekanbaru Terima Empat Penghargaan IMT-GT Green City Award
  • 7 Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 30 Kg dan 122 Ribu Ekstasi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved