• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Pj Sekda Rakor Bersama Mendagri, Kenaikan Harga BBM Picu Inflasi di Pekanbaru
Dibaca : 7 Kali
DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD)
Dibaca : 7 Kali
Pemko Pekanbaru Maksimalkan Penanganan Banjir
Dibaca : 9 Kali
Pemrov Riau Beri Kemudahan Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Pertama Selama Setahun
Dibaca : 14 Kali
DPKP Pekanbaru Evakuasi Ular Piton di Kantor Dinas Kebudayaan Riau
Dibaca : 13 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pelalawan

Gakkum LHK Limpahkan Barang Bukti 989 Keping Kayu Ilegal ke Kejaksaan Negeri Pelalawan

Redaksi

Kamis, 07 Mei 2026 17:00:00 WIB
Cetak
Gakkum LHK Limpahkan Barang Bukti 989 Keping Kayu Ilegal ke Kejaksaan Negeri Pelalawan
Barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan pada Rabu (6/5/2026).

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera secara resmi melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka kasus pembalakan liar. Tersangka berinisial H (22) beserta barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan pada Rabu (6/5/2026). Langkah hukum ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) untuk segera dilanjutkan ke meja hijau.

Dalam perkara ini, terdapat dua tersangka utama yang terlibat dalam jaringan pengangkutan kayu ilegal. Selain tersangka H, terdapat tersangka lain berinisial G (47). Namun, untuk tersangka G, proses penyerahan ke kejaksaan terpaksa ditunda secara terpisah. Hal ini dikarenakan kondisi kesehatan yang bersangkutan belum memungkinkan untuk dipindahkan setelah menjalani tindakan operasi medis.

Kronologi penangkapan bermula saat tim gabungan mengamankan sebuah truk Isuzu berwarna putih yang mencurigakan di wilayah Kabupaten Pelalawan. Saat diperiksa, petugas menemukan barang bukti sebanyak 989 keping kayu gergajian. Hasil hutan tersebut tidak disertai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagai dokumen resmi yang wajib dimiliki dalam setiap aktivitas pengangkutan kayu.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, ratusan keping kayu gergajian tersebut diduga kuat berasal dari kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan. Area ini merupakan kawasan konservasi penting di Provinsi Riau yang harus dilindungi dari aktivitas perusakan. Praktik ilegal yang dilakukan para tersangka disinyalir telah terjadi berulang kali, sehingga mengancam keseimbangan ekosistem dan kelestarian hutan di wilayah tersebut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak berhenti pada dua tersangka lapangan ini saja. Ia telah menugaskan tim penyidik untuk melakukan pengembangan guna mengejar aktor intelektual atau pemodal di balik aksi pembalakan liar tersebut. Hingga kini, proses penyidikan lanjutan masih terus berjalan intensif untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk kegiatan melawan hukum yang mengancam kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia, terlebih di wilayah konservasi," tegas Hari Novianto dalam pernyataan resminya, Kamis, (7/5/2026).

Ia menambahkan, bahwa penindakan tegas ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga sumber daya alam hayati demi menjamin keberlanjutan bagi generasi masa depan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 88 ayat (1) huruf a UU 18/2013 terkait penguasaan hasil hutan tanpa dokumen sah.

Ancaman hukuman yang menanti para tersangka cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun. Selain sanksi kurungan, undang-undang juga mengatur pidana denda yang sangat besar, yakni masuk dalam kategori IV atau maksimal mencapai Rp 2,5 miliar. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan kehutanan di wilayah Sumatera, khususnya Riau.(aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Pj Sekda Rakor Bersama Mendagri, Kenaikan Harga BBM Picu Inflasi di Pekanbaru

Senin, 11 Mei 2026 - 18:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Kenaikan harga Bahan Bakar.

Daerah

DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD)

Senin, 11 Mei 2026 - 17:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--- Pemerintah Kota (Pemko) Pek.

Daerah

Pemko Pekanbaru Maksimalkan Penanganan Banjir

Senin, 11 Mei 2026 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Curah hujan yang tinggi di Kota Pekanbaru sejak bebera.

Daerah

Tertibkan Aset Tanah Pemko Pekanbaru, Satpol PP Bongkar Bangun Liar

Jumat, 08 Mei 2026 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Tim gabungan dari Satpol P.

Daerah

Pemko Pekanbaru Persiapkan Usulan Formasi Kebutuhan CPNS

Kamis, 07 Mei 2026 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.

Daerah

Pemko Pekanbaru Siapkan Ruang Publik Baru di Jalan Jenderal Sudirman

Jumat, 08 Mei 2026 - 15:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pj Sekda Rakor Bersama Mendagri, Kenaikan Harga BBM Picu Inflasi di Pekanbaru
11 Mei 2026
DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD)
11 Mei 2026
Pemko Pekanbaru Maksimalkan Penanganan Banjir
11 Mei 2026
Pemrov Riau Beri Kemudahan Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Pertama Selama Setahun
11 Mei 2026
DPKP Pekanbaru Evakuasi Ular Piton di Kantor Dinas Kebudayaan Riau
11 Mei 2026
Polisi Bongkar Aksi Perusakan Hutan Konservasi Giam Siak Kecil
11 Mei 2026
Harga Emas Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Terpangkas Rp 20 Ribu
11 Mei 2026
5 Hektare Lahan Yang Terbakar Di Kuala Kampar Berhasil Dipadamkan
11 Mei 2026
Polda Riau Berhasil Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika Lintas Kabupaten.
11 Mei 2026
Harga Minyakita Tembus Rp20 Ribu, Disperindag Pekanbaru Bakal Sidak Distributor
10 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Harga Emas Antam Naik Rp 17.000 Hari Ini 7 Mei 2026
  • 2 Tahun Pertama Memimpin Kota Pekanbaru, Kebijakan dan Terobosan Agung-Markarius Dapat Apresiasi Positif Masyarakat
  • 3 Bupati Siak Serahkan Bantuan Alsintan Rp8,7 Miliar untuk 20 Kelompok Tani
  • 4 Wako Pekanbaru Ingatkan Personel Satpol PP Agar Profesional, Larang Pungli terhadap PKL
  • 5 Gerindra Puji Bupati Siak, Minta Kepala Daerah lain Meniru
  • 6 PT BSP Lepas 12 Calon Jamaah Haji Karyawan Tahun 2026
  • 7 Temui Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Bupati Siak Bawa Misi Selesaikan Konflik Agraria

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved