Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 15 Orang
Delegasi GCMC IMT-GT ke-9 Mulai Berdatangan ke Kota Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Siapkan Seragam Gratis untuk 20.800 Siswa SD dan SMP
PT Musim Mas Jadi Tersangka Korporasi Atas Dugaan Perusakan Kawasan Hutan Riau
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Komitmen Polda Riau dalam menumpas mafia lingkungan kembali memakan korban besar. Tak main-main, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menetapkan sebuah perusahaan raksasa perkebunan kelapa sawit, PT Musim Mas, sebagai tersangka korporasi atas dugaan kejahatan lingkungan yang mengerikan.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, aktivitas perusahaan ini diduga kuat telah merusak kawasan hutan dan membabat sempadan Sungai Air Hitam di Kabupaten Pelalawan. Berdasarkan hitungan ahli, keserakahan korporasi ini memicu kerugian ekologis fantastis yang menembus angka Rp187,8 miliar.
"Kasus ini mulai terendus pada Januari 2025, meski aktivitas budidaya sawit ilegal tersebut dilaporkan sudah berjalan sejak tahun 2022. Setelah menerima laporan resmi dari Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Riau pada Desember 2025, polisi langsung bergerak cepat meluncurkan scientific investigation (penyidikan berbasis ilmiah)," kata Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
Aturan hukum dengan tegas mewajibkan jarak aman perkebunan minimal 50 meter dari bibir sungai. Namun, PT Musim Mas nekat menanam sawit hanya berjarak 2 hingga 5 meter dari tepi Sungai Air Hitam.
Kerusakan parah diakibatan dari pembabatan vegetasi alami, terjadi penurunan tanah, erosi hebat, hingga longsor sedalam 1-2 meter di sepanjang sempadan sungai. Lahan raksasa ilegal milik PT Musim Mas diduga mengelola lahan perkebunan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan dan area konservasi seluas 29 ribu hektare.
"Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan," tegas Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
Ade korporasi itu sendiri yang diseret sebagai subjek hukum pidana. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 13 saksi dan 8 ahli (mulai dari ahli pemetaan, kerusakan tanah, hingga hukum pidana).
"Sebanyak 30 dokumen krusial, termasuk dokumen AMDAL, legalitas perusahaan, serta 17 hasil uji laboratorium kerusakan tanah telah disita sebagai barang bukti," ucapnya.
Atas ini PT Musim Mas dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 98 ayat 1 juncto Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah ke dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal 10 tahun, denda korporasi hingga Rp10 miliar," jelas Ade.
Kombes Ade Kuncoro menegaskan proses hukum akan dikawal ketat hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan. Langkah tegas ini menjadi sinyal peringatan keras bagi seluruh perusahaan sawit di Riau agar tidak main-main dengan kelestarian alam.
"Negara harus hadir memastikan tidak ada pihak ataupun korporasi yang merusak lingkungan demi keuntungan sepihak. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Riau bagi generasi mendatang," pungkas Ade.(aya/MCR)
Bupati Afni Hadiri Pelantikan IDI, TPP Dokter Siak Masih yang Tertinggi
PEKANBARU,DENTINGNEWS----Bupati Siak, Dr. Afni Zulki.
Pemko Pekanbaru Janji Beri Keringanan Untuk Pedagang Eks Pemegang HGB Ruko STC
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.
Wamenkes RI Kunjungi Riau, Perkuat Gerakan Bersama Percepatan Eliminasi Tuberkulosis
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Upaya percepatan penanggul.
Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 15 Orang
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Kepala Dinas Pemadam Kebak.
Semarak HUT ke-35 Kampung Empang Baru, Expo UMKM dan Culture Fest 2026 Dorong Ekonomi Lokal Berbasis Budaya
SIAK DENTINGNEWS----- Semangat kebersamaan dan pelestarian buda.
Diskominfo Siak Kembangkan Aplikasi MBG, Perkuat Pengawasan Kualitas Makanan bagi Penerima Manfaat
SIAK DENTINGNEWS----- Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Komunik.






.jpg)

