• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Kunjungi Kecamatan Marpoyan Damai, Wako Tekankan Soal Pelayanan
Dibaca : 9 Kali
Wako Pekanbaru Nyatakan Komitmennya Tingkatkan Pembangunan Infrastruktur
Dibaca : 11 Kali
Pemko Pekanbaru Sosialisasikan Gerakkan Hemat Energi Dimulai Dari ASN
Dibaca : 11 Kali
Dua Kali Mangkir dari RDP DPRD, Bupati Siak Panggil Petinggi PT Teguh Karsa Wana Lestari
Dibaca : 11 Kali
Akhir Mei, Plt Gubri Jadwalkan Pelantikan 238 Eselon III dan IV 26
Dibaca : 12 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

PT Musim Mas Jadi Tersangka Korporasi Atas Dugaan Perusakan Kawasan Hutan Riau

Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 19:00:00 WIB
Cetak
PT Musim Mas Jadi Tersangka Korporasi Atas Dugaan Perusakan Kawasan Hutan Riau
Polda Riau resmi perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Musim Mas, sebagai tersangka korporasi atas dugaan kejahatan lingkungan.

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Komitmen Polda Riau dalam menumpas mafia lingkungan kembali memakan korban besar. Tak main-main, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menetapkan sebuah perusahaan raksasa perkebunan kelapa sawit, PT Musim Mas, sebagai tersangka korporasi atas dugaan kejahatan lingkungan yang mengerikan.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, aktivitas perusahaan ini diduga kuat telah merusak kawasan hutan dan membabat sempadan Sungai Air Hitam di Kabupaten Pelalawan. Berdasarkan hitungan ahli, keserakahan korporasi ini memicu kerugian ekologis fantastis yang menembus angka Rp187,8 miliar.

"Kasus ini mulai terendus pada Januari 2025, meski aktivitas budidaya sawit ilegal tersebut dilaporkan sudah berjalan sejak tahun 2022. Setelah menerima laporan resmi dari Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Riau pada Desember 2025, polisi langsung bergerak cepat meluncurkan scientific investigation (penyidikan berbasis ilmiah)," kata Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Aturan hukum dengan tegas mewajibkan jarak aman perkebunan minimal 50 meter dari bibir sungai. Namun, PT Musim Mas nekat menanam sawit hanya berjarak 2 hingga 5 meter dari tepi Sungai Air Hitam.

Kerusakan parah diakibatan dari pembabatan vegetasi alami, terjadi penurunan tanah, erosi hebat, hingga longsor sedalam 1-2 meter di sepanjang sempadan sungai. Lahan raksasa ilegal milik PT Musim Mas diduga mengelola lahan perkebunan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan dan area konservasi seluas 29 ribu hektare.

"Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan," tegas Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Ade korporasi itu sendiri yang diseret sebagai subjek hukum pidana. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 13 saksi dan 8 ahli (mulai dari ahli pemetaan, kerusakan tanah, hingga hukum pidana). 

"Sebanyak 30 dokumen krusial, termasuk dokumen AMDAL, legalitas perusahaan, serta 17 hasil uji laboratorium kerusakan tanah telah disita sebagai barang bukti," ucapnya.

Atas ini PT Musim Mas dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 98 ayat 1 juncto Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah ke dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal 10 tahun, denda korporasi hingga Rp10 miliar," jelas Ade.

Kombes Ade Kuncoro menegaskan proses hukum akan dikawal ketat hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan. Langkah tegas ini menjadi sinyal peringatan keras bagi seluruh perusahaan sawit di Riau agar tidak main-main dengan kelestarian alam.

"Negara harus hadir memastikan tidak ada pihak ataupun korporasi yang merusak lingkungan demi keuntungan sepihak. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Riau bagi generasi mendatang," pungkas Ade.(aya/MCR)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Kunjungi Kecamatan Marpoyan Damai, Wako Tekankan Soal Pelayanan

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:43:39 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wali Kota (Wako) Pekanbaru.

Daerah

Pemko Pekanbaru Sosialisasikan Gerakkan Hemat Energi Dimulai Dari ASN

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.

Daerah

Wako Pekanbaru Nyatakan Komitmennya Tingkatkan Pembangunan Infrastruktur

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wali Kota.

Daerah

Dipusatkan di Halaman MPP, Pekanbaru Job Fair 2026 Segera Digelar

Senin, 18 Mei 2026 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Sebanyak 64 perusahaan aka.

Daerah

Presiden Berikan Bantuan 14 Ekor Sapi Kurban Untuk Masyarakat Riau

Senin, 18 Mei 2026 - 16:30:00 WIB

PEKANBARU ,DENTINGNEWS---- Provinsi.

Daerah

Sisir Ruas Jalan di Pekanbaru, Dishub Pekanbaru Tertibkan Pak Ogah

Senin, 18 Mei 2026 - 19:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kunjungi Kecamatan Marpoyan Damai, Wako Tekankan Soal Pelayanan
19 Mei 2026
Wako Pekanbaru Nyatakan Komitmennya Tingkatkan Pembangunan Infrastruktur
19 Mei 2026
Pemko Pekanbaru Sosialisasikan Gerakkan Hemat Energi Dimulai Dari ASN
19 Mei 2026
Dua Kali Mangkir dari RDP DPRD, Bupati Siak Panggil Petinggi PT Teguh Karsa Wana Lestari
19 Mei 2026
Akhir Mei, Plt Gubri Jadwalkan Pelantikan 238 Eselon III dan IV 26
19 Mei 2026
Libatkan Kepala SKK Migas dan BPKP, Calon Direktur BSP di Tangan Bupati Siak
19 Mei 2026
Puluhan Pelajar di Sungai Apit Terima Seragam Gratis Dari Pemkab Siak
18 Mei 2026
DPKH Riau Libatkan Tenaga Veteriner Awasi Hewan Kurban
18 Mei 2026
Perahu Terbalik di Sungai Indragiri, 2 Selamat, 1 Orang Masih Dalam Pencarian
18 Mei 2026
Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 1,032 Ton Diserahkan ke Rumah Suluk Rohil
18 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Siak Perjuangkan Revitalisasi Sekolah dan Guru Honorer ke Kemendikdasmen
  • 2 Harga Emas Antam Naik Rp 17.000 Hari Ini 7 Mei 2026
  • 3 Tahun Pertama Memimpin Kota Pekanbaru, Kebijakan dan Terobosan Agung-Markarius Dapat Apresiasi Positif Masyarakat
  • 4 Bupati Siak Serahkan Bantuan Alsintan Rp8,7 Miliar untuk 20 Kelompok Tani
  • 5 Wako Pekanbaru Ingatkan Personel Satpol PP Agar Profesional, Larang Pungli terhadap PKL
  • 6 Gerindra Puji Bupati Siak, Minta Kepala Daerah lain Meniru
  • 7 PT BSP Lepas 12 Calon Jamaah Haji Karyawan Tahun 2026

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved