Kunjungi Kecamatan Marpoyan Damai, Wako Tekankan Soal Pelayanan
Akhir Mei, Plt Gubri Jadwalkan Pelantikan 238 Eselon III dan IV 26
PT Musim Mas Jadi Tersangka Korporasi Atas Dugaan Perusakan Kawasan Hutan Riau
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Komitmen Polda Riau dalam menumpas mafia lingkungan kembali memakan korban besar. Tak main-main, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menetapkan sebuah perusahaan raksasa perkebunan kelapa sawit, PT Musim Mas, sebagai tersangka korporasi atas dugaan kejahatan lingkungan yang mengerikan.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, aktivitas perusahaan ini diduga kuat telah merusak kawasan hutan dan membabat sempadan Sungai Air Hitam di Kabupaten Pelalawan. Berdasarkan hitungan ahli, keserakahan korporasi ini memicu kerugian ekologis fantastis yang menembus angka Rp187,8 miliar.
"Kasus ini mulai terendus pada Januari 2025, meski aktivitas budidaya sawit ilegal tersebut dilaporkan sudah berjalan sejak tahun 2022. Setelah menerima laporan resmi dari Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Riau pada Desember 2025, polisi langsung bergerak cepat meluncurkan scientific investigation (penyidikan berbasis ilmiah)," kata Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
Aturan hukum dengan tegas mewajibkan jarak aman perkebunan minimal 50 meter dari bibir sungai. Namun, PT Musim Mas nekat menanam sawit hanya berjarak 2 hingga 5 meter dari tepi Sungai Air Hitam.
Kerusakan parah diakibatan dari pembabatan vegetasi alami, terjadi penurunan tanah, erosi hebat, hingga longsor sedalam 1-2 meter di sepanjang sempadan sungai. Lahan raksasa ilegal milik PT Musim Mas diduga mengelola lahan perkebunan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan dan area konservasi seluas 29 ribu hektare.
"Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan," tegas Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
Ade korporasi itu sendiri yang diseret sebagai subjek hukum pidana. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 13 saksi dan 8 ahli (mulai dari ahli pemetaan, kerusakan tanah, hingga hukum pidana).
"Sebanyak 30 dokumen krusial, termasuk dokumen AMDAL, legalitas perusahaan, serta 17 hasil uji laboratorium kerusakan tanah telah disita sebagai barang bukti," ucapnya.
Atas ini PT Musim Mas dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 98 ayat 1 juncto Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah ke dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal 10 tahun, denda korporasi hingga Rp10 miliar," jelas Ade.
Kombes Ade Kuncoro menegaskan proses hukum akan dikawal ketat hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan. Langkah tegas ini menjadi sinyal peringatan keras bagi seluruh perusahaan sawit di Riau agar tidak main-main dengan kelestarian alam.
"Negara harus hadir memastikan tidak ada pihak ataupun korporasi yang merusak lingkungan demi keuntungan sepihak. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Riau bagi generasi mendatang," pungkas Ade.(aya/MCR)
Kunjungi Kecamatan Marpoyan Damai, Wako Tekankan Soal Pelayanan
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wali Kota (Wako) Pekanbaru.
Pemko Pekanbaru Sosialisasikan Gerakkan Hemat Energi Dimulai Dari ASN
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.
Wako Pekanbaru Nyatakan Komitmennya Tingkatkan Pembangunan Infrastruktur
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Wali Kota.
Dipusatkan di Halaman MPP, Pekanbaru Job Fair 2026 Segera Digelar
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Sebanyak 64 perusahaan aka.
Presiden Berikan Bantuan 14 Ekor Sapi Kurban Untuk Masyarakat Riau
PEKANBARU ,DENTINGNEWS---- Provinsi.
Sisir Ruas Jalan di Pekanbaru, Dishub Pekanbaru Tertibkan Pak Ogah
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Pemerintah Kota (Pemko) Pe.


.jpg)



.jpg)

