Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 2 Mei 2024, Naik Rp 17.000
May Day 2024, Pemprov Riau Wadahi Para Buruh Sampaikan Aspirasi
5 Anak Soeharto Kembali Digugat Konsultan Singapura Rp584 M
JAKARTA, Dentingnews.com- Lima anak mantan Presiden Soeharto digugat oleh perusahaan konsultan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd. ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka ialah Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, Sigit Harjojudanto dan Siti Hutami Endang Adiningsih.
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara:244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL,Mitora juga menggugat Yayasan Purna Bhakti Pertiwi.
"Klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/4).
Pada Maret 2021, Mitora Pte.Ktd juga pernah menggugat tiga anak mantan presiden Soeharto,Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto dan Bambang Trihatmodjo ke PN Jakarta Pusat. Gugatan tertanggal Senin (8/3) itu bernomor 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Mereka meminta pengadilan menyatakan sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah di Menteng, Jakarta Pusat.
Selain gugatan kepada Keluarga Cendana, Mitora juga turut menggugat Soehardjo Soebardi, pengurus Museum Purna BhaktiPertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur.
Dalam petitum gugatan yang dikutip dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Mitora menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Karena itulah, mereka meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah berikut dengan bangunan yang berdiri di atasnya.
"Sebidang tanah seluas +/- 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektare) dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakniMuseum Purna Bhakti PertiwidanPuri Jati Ayu,yang beralamat di Jl. Taman Mini No.1, Jakarta Timur," demikian bunyi poin petitum.
"Sebidang tanah berikut dengan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jl. Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat," lanjutnya.
Mitora juga meminta pengadilan agar menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp84 miliar serta kerugian immateriil sebesar Rp500 miliar.
"Menghukum para turut tergugat untuk melaksanakan putusan ini," demikian petitum penggugat.
Sidang perdana gugatan ini telah dilaksanakan pada Senin, 5 April 2021 di ruang sidang 01.(cnnindonesia)
Cak Imin: Saya dan Mas Anies Siap Hadir Dengarkan Putusan MK
JAKARTA,DENTINGNEWS----Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak .
Jokowi Diseret di Sengketa Pilpres, Istana Ingatkan Prinsip Pembuktian
JAKARTA,DENTINGNEWS--- Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono merespons soal nama .
Hari ini Pelunasan BPIH Tahap II Jemaah Haji Reguler Resmi Dibuka
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Tahap II Pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji (BPIH) 1445 H bag.
BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda
JAKARTA,DENTINGNEWS--- Kepesertaan BPJS Kesehatan kini resmi menjadi salah satu syarat pembuatan .
Areal Terbakar Lebih Rendah
MALANG,DENTINGNEWS--Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Thomas Nifinluri, melaporkan.
Pelunasan Biaya Haji Dibuka 9 Januari
JAKARTA,DENTINGNEWS--- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 .