• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Cegah Peredaran Daging Anjing dan Antisipasi Rabies,Wako PekanbaruTerbitkan SE
Dibaca : 22 Kali
Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Punya Harta Rp16 Miliar
Dibaca : 62 Kali
10 Penyakit yang Bisa Dilihat dari Mata, Waspadai Gejalanya
Dibaca : 74 Kali
Daftar Lengkap Reshuffle Kabinet Merah Putih Jilid I
Dibaca : 69 Kali
Jaga Kondusifitas Daerah, Sekda Riau Minta Penyampaian Aspirasi Tidak Anarkis
Dibaca : 49 Kali

  • Home
  • Nasional

5 Anak Soeharto Kembali Digugat Konsultan Singapura Rp584 M

Redaksi

Rabu, 07 April 2021 12:47:06 WIB
Cetak
5 Anak Soeharto Kembali Digugat Konsultan Singapura Rp584 M
ilustrasi

JAKARTA, Dentingnews.com- Lima anak mantan Presiden Soeharto digugat oleh perusahaan konsultan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd. ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka ialah Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, Sigit Harjojudanto dan Siti Hutami Endang Adiningsih.

Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara:244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL,Mitora juga menggugat Yayasan Purna Bhakti Pertiwi.

"Klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/4).

Pada Maret 2021, Mitora Pte.Ktd juga pernah menggugat tiga anak mantan presiden Soeharto,Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto dan Bambang Trihatmodjo ke PN Jakarta Pusat. Gugatan tertanggal Senin (8/3) itu bernomor 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Mereka meminta pengadilan menyatakan sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah di Menteng, Jakarta Pusat.

Selain gugatan kepada Keluarga Cendana, Mitora juga turut menggugat Soehardjo Soebardi, pengurus Museum Purna BhaktiPertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur.

Dalam petitum gugatan yang dikutip dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Mitora menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Karena itulah, mereka meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah berikut dengan bangunan yang berdiri di atasnya.

"Sebidang tanah seluas +/- 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektare) dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakniMuseum Purna Bhakti PertiwidanPuri Jati Ayu,yang beralamat di Jl. Taman Mini No.1, Jakarta Timur," demikian bunyi poin petitum.

"Sebidang tanah berikut dengan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jl. Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat," lanjutnya.

Mitora juga meminta pengadilan agar menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp84 miliar serta kerugian immateriil sebesar Rp500 miliar.

"Menghukum para turut tergugat untuk melaksanakan putusan ini," demikian petitum penggugat.

Sidang perdana gugatan ini telah dilaksanakan pada Senin, 5 April 2021 di ruang sidang 01.(cnnindonesia)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Punya Harta Rp16 Miliar

Senin, 08 September 2025 - 20:44:39 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

Daftar Lengkap Reshuffle Kabinet Merah Putih Jilid I

Senin, 08 September 2025 - 18:00:00 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS---- Presiden Prabowo Subianto me.

Nasional

Prabowo: Tuntutan 17+8 Sebagian Masuk Akal, Sebagian Perlu Perundingan

Ahad, 07 September 2025 - 20:50:47 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS-.

Nasional

Sahroni Janji Tak Polisikan Penjarah Usai Sejumlah Barang Kembali

Sabtu, 06 September 2025 - 13:01:12 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS-.

Nasional

Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR: Paling Tinggi Rp3,6 Juta

Sabtu, 06 September 2025 - 12:58:01 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS-.

Nasional

Nadiem saat Digelandang ke Mobil Tahanan: Allah Tahu Kebenarannya

Kamis, 04 September 2025 - 20:54:45 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Cegah Peredaran Daging Anjing dan Antisipasi Rabies,Wako PekanbaruTerbitkan SE
09 September 2025
Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Punya Harta Rp16 Miliar
08 September 2025
10 Penyakit yang Bisa Dilihat dari Mata, Waspadai Gejalanya
08 September 2025
Daftar Lengkap Reshuffle Kabinet Merah Putih Jilid I
08 September 2025
Jaga Kondusifitas Daerah, Sekda Riau Minta Penyampaian Aspirasi Tidak Anarkis
08 September 2025
Harga Emas Antam Hari Ini 8 September 2025 Stabil
08 September 2025
5 Manfaat Nanas untuk Wanita, Pengaruhi Aroma Vagina?
07 September 2025
Senator AS Sebut Makan Udang Terkontaminasi dari RI Bikin Jadi 'Alien'
07 September 2025
Prabowo: Tuntutan 17+8 Sebagian Masuk Akal, Sebagian Perlu Perundingan
07 September 2025
Dinas PUPR-PKPP Riau Siapkan Anggaran Rp37 Miliar Perbaiki Ruas Jalan Cerenti-Air Molek
07 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tekat Tiga Dara, Konsisten Lestarikan Kerajinan Khas Melayu
  • 2 Lontong Malam Kedai Botan, Rekomendasi Tempat Kuliner Malam di Pekanbaru
  • 3 Karhutla Rohil Padam, Helikopter Water Bombing Dikerahkan untuk Pendinginan
  • 4 Direksi dan Komisaris PT Samudera Siak Diganti Dalam RUPS Sirkuler
  • 5 Ipda Donald Gugur Saat Bertugas Padamkan Karhutla di Rohil
  • 6 Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Narkoba
  • 7 Ribuan Dosen ASN PPPK Tuntut Kesetaraan Karier

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved