• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Banjir Rendam Dua Desa di Kemuning Inhil, 243 KK Terdampak
Dibaca : 25 Kali
Pemprov Riau Akan Kembali Buka Asesmen Untuk Jabatan Eselon II
Dibaca : 24 Kali
BBKSDA Riau Pastikan Kematian Bayi Gajah Laila Akibat Infeksi Virus EEHV
Dibaca : 30 Kali
Wako Terbit SE Larangan Sekolah Tingkat SD dan SMP Study Tour Keluar Kota
Dibaca : 27 Kali
Cuaca Ekstrem, Pejabat Pemko Pekanbaru Dilarang Keluar Kota
Dibaca : 19 Kali

  • Home
  • Nasional

5 Anak Soeharto Kembali Digugat Konsultan Singapura Rp584 M

Redaksi

Rabu, 07 April 2021 12:47:06 WIB
Cetak
5 Anak Soeharto Kembali Digugat Konsultan Singapura Rp584 M
ilustrasi

JAKARTA, Dentingnews.com- Lima anak mantan Presiden Soeharto digugat oleh perusahaan konsultan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd. ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka ialah Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, Sigit Harjojudanto dan Siti Hutami Endang Adiningsih.

Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara:244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL,Mitora juga menggugat Yayasan Purna Bhakti Pertiwi.

"Klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/4).

Pada Maret 2021, Mitora Pte.Ktd juga pernah menggugat tiga anak mantan presiden Soeharto,Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto dan Bambang Trihatmodjo ke PN Jakarta Pusat. Gugatan tertanggal Senin (8/3) itu bernomor 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Mereka meminta pengadilan menyatakan sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah di Menteng, Jakarta Pusat.

Selain gugatan kepada Keluarga Cendana, Mitora juga turut menggugat Soehardjo Soebardi, pengurus Museum Purna BhaktiPertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur.

Dalam petitum gugatan yang dikutip dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Mitora menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Karena itulah, mereka meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah berikut dengan bangunan yang berdiri di atasnya.

"Sebidang tanah seluas +/- 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektare) dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakniMuseum Purna Bhakti PertiwidanPuri Jati Ayu,yang beralamat di Jl. Taman Mini No.1, Jakarta Timur," demikian bunyi poin petitum.

"Sebidang tanah berikut dengan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jl. Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat," lanjutnya.

Mitora juga meminta pengadilan agar menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp84 miliar serta kerugian immateriil sebesar Rp500 miliar.

"Menghukum para turut tergugat untuk melaksanakan putusan ini," demikian petitum penggugat.

Sidang perdana gugatan ini telah dilaksanakan pada Senin, 5 April 2021 di ruang sidang 01.(cnnindonesia)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Aceh Resmi Surati 2 Lembaga PBB Minta Bantuan Usai Banjir

Ahad, 14 Desember 2025 - 18:01:29 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

Jamkrindo Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial di Lampung

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:21:12 WIB

LAMPUNG, DENTINGNEWS---- PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo), .

Nasional

Update Korban Banjir dan Longsor Sumatra: 969 Meninggal, 262 Hilang

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS.

Nasional

Mualem: Pengungsi Meninggal Bukan karena Banjir, tapi Kelaparan

Sabtu, 06 Desember 2025 - 07:41:00 WIB

ACEH,DENTINGNEWS----- Gubernur Aceh Muza.

Nasional

Respons Bahlil dan Raja Juli Diminta Cak Imin Taubat Nasuha

Jumat, 05 Desember 2025 - 11:25:21 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS-.

Nasional

Update Banjir Sumatra: 174 Orang Tewas, Akses Evakuasi Masih Sulit

Sabtu, 29 November 2025 - 10:01:09 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Banjir Rendam Dua Desa di Kemuning Inhil, 243 KK Terdampak
15 Desember 2025
Pemprov Riau Akan Kembali Buka Asesmen Untuk Jabatan Eselon II
15 Desember 2025
BBKSDA Riau Pastikan Kematian Bayi Gajah Laila Akibat Infeksi Virus EEHV
15 Desember 2025
Wako Terbit SE Larangan Sekolah Tingkat SD dan SMP Study Tour Keluar Kota
15 Desember 2025
Cuaca Ekstrem, Pejabat Pemko Pekanbaru Dilarang Keluar Kota
15 Desember 2025
Pemko Pekanbaru dan Forkopimda Tingkatkan Sinergitas Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi
15 Desember 2025
Pemko Pekanbaru Intensifkan Normalisasi Drainase dan Anak Sungai
15 Desember 2025
Bupati Afni Suarakan Hak Asasi Rakyat Siak di Hadapan Menteri HAM
14 Desember 2025
Aceh Resmi Surati 2 Lembaga PBB Minta Bantuan Usai Banjir
14 Desember 2025
Bawaslu Riau Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
14 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Wawako Pekanbaru Launching Sosialisasi Nomor Pengaduan Damkar, Pastikan Penanganan Cepat
  • 2 Bupati Siak Bahas Penguatan Industri dan Hilirisasi dengan BPI Danantara
  • 3 Pasca Ditegur Oleh Satpol PP Pekanbaru,Sekitar Mesjid Raya An-Nur Bersih Dari Pedagang
  • 4 10 Negara dengan Kualitas Hidup Terbaik di Dunia
  • 5 Buka Pendaftaran Beasiswa , Pemko Pekanbaru Alokasikan Dana 10 M
  • 6 Harga Emas 24 Karat Hari Ini 14 November 2025: Lebih Murah Antam atau Pegadaian?
  • 7 19 Juta Investor Pasar Modal dan 8 Juta Investor Saham Tercapai di Penutupan Bulan Inklusi Keuangan 2025

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved