• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tiga Tim Kopasgat Kembali Diterjunkan ke Lokasi Karhutla di Pelalawan
Dibaca : 42 Kali
Kualitas Udara Membaik, Sekolah di Pekanbaru Tidak Lagi Belajar Daring
Dibaca : 32 Kali
Jalan Santai HUT RI ke-81 di Siak, Wabup Syamsurizal Ingatkan Warga Waspadai Karhutla
Dibaca : 20 Kali
Pemilik Lahan Terbakar di Bengkalis Jadi Tersangka, Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin
Dibaca : 39 Kali
Konflik Satwa di Bengkalis: Remaja 18 Tahun Terluka Usai Terkena Tendangan Gajah Liar
Dibaca : 41 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Pemilik Lahan Terbakar di Bengkalis Jadi Tersangka, Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin

Redaksi

Ahad, 30 Agustus 2026 16:00:00 WIB
Cetak
Pemilik Lahan Terbakar di Bengkalis Jadi Tersangka, Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin

BENGKALIS, DENTINGNEWS----  Polisi menetapkan seorang pria berinisial YS (58) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menggarap dan melakukan aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah. 

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti serta gelar perkara.

"Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap peristiwa Karhutla yang terjadi di Kelurahan Pematang Pudu. Dari hasil penyelidikan diketahui terdapat aktivitas perkebunan di lokasi yang berdasarkan hasil telaah koordinat berada dalam kawasan hutan," ujar Fahrian Minggu (30/8/2026).

Peristiwa kebakaran lahan tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Tegar Kanal Atiam RT 005/RW 017, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Awalnya, petugas menerima informasi adanya titik api di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan pengecekan dan penyelidikan di lapangan. Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pengecekan kondisi lokasi, ditemukan adanya aktivitas perkebunan berupa penanaman bibit kelapa sawit.

"Penyidik selanjutnya melakukan pengambilan titik koordinat dan telaah terhadap lokasi. Berdasarkan hasil telaah tersebut, lahan yang menjadi lokasi aktivitas perkebunan diketahui berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," ucap Fahrian.

Dari hasil penyelidikan, lahan yang digarap diperkirakan mencapai sekitar 6 hektare, dengan area yang telah dibersihkan sekitar 1,5 hektare. Aktivitas tersebut dilakukan untuk kegiatan perkebunan dan pada lokasi ditemukan tanaman sawit yang berada dalam tahap penanaman.

"Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu buah batu asah, satu batang sawit bekas terbakar, satu unit telepon seluler Nokia 105 dan satu unit telepon seluler OPPO A53," jelasnya.

Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat, 28 Agustus 2026, penyidik menetapkan YS sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan serta hasil gelar perkara. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan," ujar Fahrian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Proses hukum masih berlanjut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta meminta keterangan ahli terkait laboratorium forensik dan perkebunan sebelum proses pemberkasan dilanjutkan ke tahap berikutnya," terangnya.

Fahrian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan, penguasaan maupun aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah. Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan dengan cara membakar juga dapat menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

"Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla maupun kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan," pungkasnya.(Sya/MCR)


Sumber : Mediacenter.riau.go.id /  Editor : Eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Tiga Tim Kopasgat Kembali Diterjunkan ke Lokasi Karhutla di Pelalawan

Ahad, 30 Agustus 2026 - 22:22:03 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Pangkalan Udara Roesmin N.

Daerah

Konflik Satwa di Bengkalis: Remaja 18 Tahun Terluka Usai Terkena Tendangan Gajah Liar

Ahad, 30 Agustus 2026 - 14:00:00 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS----- Seorang remaja berinisia.

Daerah

Bupati Siak Afni Perjuangkan Sultan Siak ke 2 Tengku Buwang Asmara Jadi Pahlawan Nasional

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:00:00 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS---- Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si terus .

Daerah

Sekda Mahadar; Kabupaten Siak Dorong Transformasi 'Kota Pusaka' Berbasis UMKM Kreatif

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:30:00 WIB

TERNATE, DENTINGNEWS---- Kabupaten Siak menegaskan komitmennya dalam .

Daerah

Kualitas Udara Membaik, Sekolah di Pekanbaru Tidak Lagi Belajar Daring

Ahad, 30 Agustus 2026 - 21:00:00 WIB

PEKANBARU DENTINGNEWS---- Diguyur hujan deras sejak dua malam terakhi.

Daerah

Jalan Santai HUT RI ke-81 di Siak, Wabup Syamsurizal Ingatkan Warga Waspadai Karhutla

Ahad, 30 Agustus 2026 - 19:30:00 WIB

SIAK DENTINGNEWS----- Ratusan warga Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, R.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Tiga Tim Kopasgat Kembali Diterjunkan ke Lokasi Karhutla di Pelalawan
30 Agustus 2026
Kualitas Udara Membaik, Sekolah di Pekanbaru Tidak Lagi Belajar Daring
30 Agustus 2026
Jalan Santai HUT RI ke-81 di Siak, Wabup Syamsurizal Ingatkan Warga Waspadai Karhutla
30 Agustus 2026
Pemilik Lahan Terbakar di Bengkalis Jadi Tersangka, Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin
30 Agustus 2026
Konflik Satwa di Bengkalis: Remaja 18 Tahun Terluka Usai Terkena Tendangan Gajah Liar
30 Agustus 2026
Sekda Mahadar; Kabupaten Siak Dorong Transformasi 'Kota Pusaka' Berbasis UMKM Kreatif
29 Agustus 2026
Bupati Siak Afni Perjuangkan Sultan Siak ke 2 Tengku Buwang Asmara Jadi Pahlawan Nasional
29 Agustus 2026
Ribuan Masker Telah Didistribusikan Pemprov Riau ke Daerah Terdampak Karhutla
28 Agustus 2026
Atasi Karhutla Riau, Pemerintah Tambah Helikopter Water Bombing dan Modifikasi Cuaca
28 Agustus 2026
36 Ton Garam Ditabur di Langit Riau Selama Agustus 2026
28 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 273 Napi di Rutan Siak Dapat Remisi HUT RI, Lima Langsung Bebas
  • 2 Luruskan Polemik STC,Pemko Tak Pernah Sebut Ada Rekomendasi Mendagri
  • 3 Ghatib Beghanyut, Menolak Bala Menjemput Tuah
  • 4 Investasi Lebihi Target, Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Peringkat I Riau Investment Award 2026
  • 5 Raih Juara II Program 3 Juta Rumah , Pekanbaru Dapat Bonus Bedah 250 Rumah
  • 6 Kejayaan Kerajaan Siak hadir di Bandara SSK II Pekanbaru
  • 7 Kementerian PU Bangun 56 Jaringan Irigasi Air Tanah di Kuansing Tahun Ini

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved