• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan
Dibaca : 115 Kali
Pemko Pekanbaru Terus Gesa Perbaikan Jalan Rusak
Dibaca : 96 Kali
Gandeng Swasta,Renovasi Halte Bus TMP di Sudirman Pekanbaru Rampung
Dibaca : 91 Kali
Pemko Pekanbaru Telah Lakukan Penertiban Spanduk dan Sejenisnya Sejak Tahun Lalu
Dibaca : 80 Kali
Harga Emas Antam 3 Februari 2026 Anjlok Rp 183.000,
Dibaca : 139 Kali

  • Home
  • Nasional

PPKM Darurat, Tempat Ibadah dan Sarana Olahraga Ditutup

Redaksi

Kamis, 01 Juli 2021 12:47:30 WIB
Cetak
PPKM Darurat, Tempat Ibadah dan Sarana Olahraga Ditutup
Pelaksanaan PPKM di salah satu wilayah di Kota Pekanbaru

JAKARTA, Dentingnews.com-Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Kebijakan ini akan berlaku mulai Sabtu (3/7) sampai 20 Juli 2021.
Terdapat sejumlah aturan baru yang lebih ketat dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Salah satunya mengenai penutupan sementara tempat ibadah selama PPKM darurat.

"Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara," demikian bunyi salah satu poin dalam dokumen "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali" yang diterima dari Jubir Kemenko Marves Jodi Mahardi, Kamis (1/7).

Selain itu, selama PPKM Darurat, pemerintah juga menutup sementara lokasi-lokasi seni, budaya, sarana olahraga, serta kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.

Selain itu, pembatasan ini juga meliputi kerja di rumah atau work from home (WFH) 100 persen untuk sektor-sektor nonesensial. Sementara, perkantoran di sektor esensial dapat menerapkan work from office (WFO) 50 persen dengan protokol kesehatan.

Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara itu, perkantoran di sektor kritikal bisa beroperasi 100 persen. Sektor ini meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, serta objek vital nasional.

Keputusan pemerintah menerapkan PPKM mikro darurat ini berdasarkan data yang menunjukkan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia semakin tidak terkendali.

Teranyar, penambahan kasus harian kembali memecahkan rekor dengan bertambah 21.807 kasus dalam sehari pada Rabu (30/6). Dengan tambahan kasus itu, jumlah kasus positif secara kumulatif mencapai 2.178.272 kasus.(cnnindonesia)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Polisi Sebut Tak Ada Unsur Pidana di Kasus Kematian Lula Lahfah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:00:00 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS---.

Nasional

Jokowi : Saya Akan Bekerja Mati-matian untuk PSI

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:51:51 WIB

MAKASSAR,DENTINGNEWS.

Nasional

DPD RI di Jambi Bahas Infrastruktur Batubara, Warga Aur Kenali Kecewa Belum Ada Keputusan

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:06:09 WIB

JAMBI, DENTINGNEWS--- Polemik rencana pembangunan jalan khusus dan st.

Nasional

Purbaya Tak Gentar Di-Noel-Kan: Gue Nggak Terima Duit, Gaji Gede

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:25:17 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS-.

Nasional

28 Juta Warga Berpotensi Gangguan Mental, Layanan Puskesmas Diperkuat

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:33:10 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS----.

Nasional

PDIP Tegaskan Tolak Pilkada Lewat DPRD

Senin, 12 Januari 2026 - 21:37:58 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan
03 Februari 2026
Pemko Pekanbaru Terus Gesa Perbaikan Jalan Rusak
03 Februari 2026
Gandeng Swasta,Renovasi Halte Bus TMP di Sudirman Pekanbaru Rampung
03 Februari 2026
Pemko Pekanbaru Telah Lakukan Penertiban Spanduk dan Sejenisnya Sejak Tahun Lalu
03 Februari 2026
Harga Emas Antam 3 Februari 2026 Anjlok Rp 183.000,
03 Februari 2026
Bupati Siak Surati Menteri Keuangan, Minta Pencairan Rp489,8 Miliar untuk Bayar Utang
03 Februari 2026
Penyeberangan RoRo Bengkalis Segera Terapkan E-Tiketing
03 Februari 2026
Nama Plt Gubri Dicatut,Waspada Penipuan!
03 Februari 2026
Mantan Gubernur Riau Orasi di Depan THM, Minta New Paragon Ditutup
02 Februari 2026
Neraca Perdagangan Riau 2025 Surplus Besar, Ekspor Melonjak dan Impor Menurun
02 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Afni Ajak Ribuan Peserta Silatda NU Doakan Korban Tangsi Belanda
  • 2 Tangsi Belanda di Siak Ambruk, 16 Orang Jadi Korban
  • 3 Harga Emas Batangan 24 Karat Hari Ini 30 Januari 2026: Harga Emas Antam Amblas
  • 4 Terbitkan SK Pembelajaran Selama Bulan Puasa, Disdik Pekanbaru Tetapkan Libur Awal Puasa Mulai 16 Februari
  • 5 Dukung Dunia Pendidikan,The Gade Creative Lounge Pegadaian ke-24 Diresmikan di Universitas Riau
  • 6 Perkenalkan Sejarah Pekanbaru, Wako Agung Lepas Peserta Senapelan Heritage Fun Walk
  • 7 Pemprov Riau Gesa Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Kuansing

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved