• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Pemko Pekanbaru Janji Beri Keringanan Untuk Pedagang Eks Pemegang HGB Ruko STC
Dibaca : 41 Kali
Wamenkes RI Kunjungi Riau, Perkuat Gerakan Bersama Percepatan Eliminasi Tuberkulosis
Dibaca : 44 Kali
Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 15 Orang
Dibaca : 42 Kali
Delegasi GCMC IMT-GT ke-9 Mulai Berdatangan ke Kota Pekanbaru
Dibaca : 23 Kali
Pemko Pekanbaru Siapkan Seragam Gratis untuk 20.800 Siswa SD dan SMP
Dibaca : 26 Kali

  • Home
  • Nasional

Roy Suryo: Polisi Bilang Yaqut Tak Menista Agama soal Azan dan Anjing

Redaksi

Kamis, 24 Februari 2022 18:13:47 WIB
Cetak
Roy Suryo: Polisi Bilang Yaqut Tak Menista Agama soal Azan dan Anjing
Roy Suryo polisikan Menteri Agama Yaqut. (CNNIndonesia)

JAKARTA, DENTINGNEWS.COM-Polisi menyatakan bahwa pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan azan dan gonggongan anjing tidak tergolong dalam tindak pidana penistaan agama.

Hal ini disampaikan oleh Roy Suryo setelah melakukan konsultasi terkait rencananya melaporkan Yaqut ke Polda Metro Jaya.

"Jadi pendapat kami sama dengan pendapat masyarakat, jadi ada satu hal enggak pantas dilakukan, hanya sayangnya di Pasal 156a KUHP hal enggak pantas itu menurut konsultasi pihak kepolisian belum bisa masuk dalam unsur pidana di Pasal 156a KUHP," kata Roy kepada wartawan, Kamis (24/2).

Baca Juga :
  • 400 Mahasiswa di Aceh Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa
  • Bawa Sabu 1,6 Kg, 2 Mahasiswa Ditangkap di Bandara Pekanbaru
  • Polisi Tangkap Ibu-Ibu Kelompok Peredaran Sabu Jaringan Internasional

Diketahui, Pasal 156a KUHP berbunyi "dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia'.

Di sisi lain, Roy turut angkat suara soal klarifikasi dari pihak Kementerian Agama atas pernyataan Yaqut. Menurutnya, klarifikasi itu sah-sah saja, namun sudah terjadi eskalasi besar di masyarakat.

Atas dasar itu, Roy pun berupaya menempuh jalur hukum. Meski, upaya itu kandas setelah Polda Metro Jaya menolak laporan tersebut.

"Jadi saya hormati klarifikasi tapi biar masyarakat yang nilai klarifikasi dan kami tidak berhenti di sini kami kawal kasus ini agar seseorang enggak mudah sampaikan statement tidak pada tempatnya," tutur Roy.

Diketahui, Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan oleh Roy Suryo terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Roy melaporkan Yaqut terkait dengan pernyataannya yang diduga membandingkan antara azan dan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara di Pekanbaru, Riau.

Polda Metro Jaya menolak laporan itu dengan alasan bahwa locus delicti atau lokasi kejadian bukan di wilayah Jakarta.

"Setelah konsultasi cukup panjang tidak seperti biasanya saya keluar membawa surat tanda laporan, saya hari ini tidak berhasil membawa surat tanda laporan," kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2). (CNNIndonesia)


 Editor : Eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Pendaftar Baru Calon Haji RI Melonjak Sampai 118,61 Persen Mei Lalu

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:30:00 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS--.

Nasional

Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Urus Pertanian, Tentara di Sawah

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:20:39 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

Gibran Respons Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Semoga Segera Sembuh

Ahad, 21 Juni 2026 - 19:58:22 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:16:21 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS--.

Nasional

Prabowo: Akan Ada Uang Rampasan Rp49 Triliun Lagi Bulan Depan

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:09:31 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS-.

Nasional

Menlu RI Sebut Stok BBM Aman saat Perang Iran: Tak Semua Lewat Hormuz

Rabu, 22 April 2026 - 18:17:23 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS--.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemko Pekanbaru Janji Beri Keringanan Untuk Pedagang Eks Pemegang HGB Ruko STC
04 Agustus 2026
Wamenkes RI Kunjungi Riau, Perkuat Gerakan Bersama Percepatan Eliminasi Tuberkulosis
04 Agustus 2026
Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 15 Orang
04 Agustus 2026
Delegasi GCMC IMT-GT ke-9 Mulai Berdatangan ke Kota Pekanbaru
04 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Seragam Gratis untuk 20.800 Siswa SD dan SMP
04 Agustus 2026
Pemprov Buka Pendaftaran Beasiswa Riau Cerdas Lanjutan 2026
04 Agustus 2026
Pengukuhan 202 Ketua RT/RW dan 310 Ketua Dasa Wisma Perkuat Kelembagaan Masyarakat Tenayan Raya
04 Agustus 2026
Berjuang 34 Hari Lawan Sakit, Gajah Binaan BBKSDA Riau Jovi Meninggal Dunia
04 Agustus 2026
Nilai Tukar Petani Riau Naik Jadi 194,29 pada Juli 2026, Tertinggi Kedua di Sumatera
04 Agustus 2026
Karhutla di Riau: Sumber Air Menipis, Manggala Agni Harus Pindahkan Pompa Tiap 30 Menit
03 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA
  • 2 Pemprov Riau-Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan Rohul dan Kampar
  • 3 Pekanbaru Jadi Ketua Jaringan IMT-GT, Konsep Green City Makin Diperkuat
  • 4 Dampingi UAS, Kapolda dan Pangdam Touring, Bupati Afni Kenalkan Sejarah dan Keindahan Siak
  • 5 Bupati Afni Lantik Pengurus KTNA, Serahkan Bantuan Alsintan Hampir Rp15 Miliar
  • 6 Hasil Seleksi Pemenuhan Kuota SMP Negeri Pekanbaru Diumumkan, Daftar Ulang Dimulai 6 Juli
  • 7 Harga Emas Hari Ini Terpantau Stabil

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved