8 Kebiasaan Pemicu Diabetes, Ada yang Sering Dianggap Sehat
Kota Paling Berhantu di AS, Angker dan Diklaim Jadi 'Raja Halloween'
Harga Emas Antam Hari Ini 22 Oktober 2025 Anjlok Rp 177.000
Pemprov Riau Bentuk Satgas Percepatan MBG
KPK Ungkap Tambang Besar Ilegal di Mandalika: Bisa 3 Kg Emas Tiap Hari

JAKARTA,DENTINGNEWS-----Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada tambang ilegal dekat Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Temuan tersebut sempat membuat kaget KPK.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria dalam kegiatan 'Briefing Media Mewujudkan Pertambangan Bebas dari Korupsi: Tata Kelola Perizinan dan Pengawasan yang Bersih dan Akuntabel", Selasa (21/10).
"Saya juga baru tahu. Saya enggak pernah menyangka di Pulau Lombok, 1 jam dari Mandalika, ada tambang emas besar," kata Dian di Gedung Merah Putih KPK.
Dian mengatakan tambang ilegal tersebut mampu memproduksi sekitar 3 kilogram emas dalam satu hari.
"Dan itu luar biasa ternyata bisa 3 kilo emas 1 hari, hanya 1 jam dari Mandalika dan ternyata di Lombok itu banyak tambang emas ilegal," tutur Dian.
KPK, kata Dian, mendorong pemerintah terkait untuk menindak tambang ilegal tersebut.
"Kami dorong yang punya kewenangan untuk tegakkan aturan," ujar Dian.
Menurut Dian, bila pemerintah dengan tugas dan fungsi terkait tidak menindak tambang ilegal tersebut, maka KPK akan menegakkannya.
"Kalau dia tidak tegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja. Itu yang selama ini banyak terjadi," katanya.
Ia melanjutkan, "Mereka tidak berani menagih karena itu mungkin ada beking-bekingnya atau mereka memang menikmati."
KPK sudah menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
"Kita koordinasi segala macam, kita dampingi. Jadi, kita ke lapangan ya, kita mengajak, jadi kalau kami di Korsup, koordinasi supervisi pencegahan bisa lebih luas lagi," katanya.
Komisi I DPR Minta Pemerintah Tolak Atlet Israel Tanding di Indonesia
JAKARTA,DENTINGNEWS-----Wakil Ketu.