• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
AJI Indonesia Sampaikan Data PHK Kepada Dewan Pers, 2025 Tahun Mencekam bagi Jurnalis
Dibaca : 16 Kali
10 Kendaraan Mewah Doni Salmanan Laku Dilelang Rp9,8 M
Dibaca : 17 Kali
Mi Instan 'Haram' Dimakan Bareng Nasi, Ini Alasanny
Dibaca : 17 Kali
Harga Emas Antam Hari Ini 23 Oktober 2025 Turun Lagi
Dibaca : 40 Kali
Mesin Kapal Mati di Tengah Laut, 90 Santri Dievakuasi Basarnas
Dibaca : 32 Kali

  • Home
  • Nasional

AJI Indonesia Sampaikan Data PHK Kepada Dewan Pers, 2025 Tahun Mencekam bagi Jurnalis

Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025 21:41:46 WIB
Cetak
AJI Indonesia Sampaikan Data PHK Kepada Dewan Pers, 2025 Tahun Mencekam bagi Jurnalis
Audiensi AJI Indonesia dengan Dewan Pers

JAKARTA,DENTINGNEWS-----Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia beraudiensi dengan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada Kamis (23 /10) petang tadi.  Dalam audiensi itu AJI Indonesia  menyampaikan temuan terkait pelanggaran hak ketenagakerjaan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan media, khususnya praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap jurnalis dan pekerja media.

AJI Indonesia diwakili oleh Ketua Divisi Ketenagakerjaan Edi Faisol dan Asnil Bambani selaku Anggota Divisi Ketenagakerjaan. Sementara dari Dewan Pers hadir Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Anggota Dewan Pers Muhammad Jazuli, Dahlan Dahi, dan Abdul Manan.

Edi Faisol menjelaskan bahwa AJI Indonesia menemukan sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan media, terutama ketika melakukan PHK kepada jurnalis. Banyak kasus PHK yang tidak melalui prosedur yang adil dan tidak memenuhi hak-hak normatif pekerja media.

“AJI Indonesia menemukan temuan bahwa terdapat 14 laporan masuk melalui website pengaduan AJI Indonesia terkait PHK, dan kami ingin mengadukan hal tersebut kepada Dewan Pers agar bisa ditindaklanjuti secara cepat,” kata Edi Fasiol.

Edi meminta Dewan Pers segera menggelar uji petik dan audit hubungan industrial perusahaan yang terverifikasi dewan pers. Hal itu mengacu bukan hanya kasus PHK, namun juga hubungan industrial pekerja media dengan perusahaan yang tak sehat.

“Banyak pekerja tak dibayar sesuai UMR maupun UMP, tak terdaftar BPJS hingga pemotongan upah tanpa konpensasi yang jelas,” ujar Edi menegaskan.

Tak hanya temuan yang diterbitkan dalam buku “Pecat dan bungkam, robohnya demokrasi di Media,” Edi juga menyebut banyak perusahaan media di daerah  seperti Bengkulu, Batam dan Semarang yang memotong upah pekerjanya tanpa konpensasi.

Menurut Edi, aduan ke Dewan Pers itu sebagai upaya penegakan hukum ketenagkerjaan di perusahaan media serta menuju hubungan industrial lebih baik yang hasilnya menciptakan ekosistem pers dan karya jurnalistik yang  bermanfaaat bagi publik.

Dalam kesempatan yang sama, Asnil Bambani menyoroti perusahaan media tidak sepatutnya berbicara tentang demokrasi dan kebebasan pers apabila praktik di internal perusahaan justru jauh dari nilai-nilai demokrasi. Ia mengatakan minimnya serikat pekerja dan tidak adanya komunikasi dua arah antara manajemen dan karyawan menjadi akar persoalan ketenagakerjaan di industri media.

"Permasalahan dasar dengan adanya rangkaian pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan media adalah memang tidak adanya iklim demokrasi di internal media sehingga manajemen melakukan tindakan sewenang-wenang," ujar Asnil.

Dewan Pers Segera Uji Petik dan Evaluasi Perusahaan Media Terdaftar 
Anggota Dewan Pers, Totok Suryanto menyampaikan apresiasi terhadap langkah AJI Indonesia yang telah membentuk kanal aduan untuk menerima laporan terkait PHK dan sengketa ketenagakerjaan.  Langkah itu dinilai penting untuk memperkuat upaya penyelesaian sengketa antara pekerja dan perusahaan media.

"Dewan Pers mengapresiasi langkah AJI Indonesia untuk membentuk kanal aduan terkait laporan PHK/sengketa ketenagakerjaan sehingga mengingatkan kami untuk menindaklanjuti pertemuan dengan Kemnaker,” kata Totok.

Totok menyanggupi dorongan AJI agar ada uji petik terhadap perusahaan media, apa lagi selama ini memang uji petik tak pernah dilakukan oleh dewan pers.

“Kami mengakui selama ini belum sekalipun melakukan itu (uji petik) itu dan ini menjadi kewenangan dewan pers,” ujar Totok menambahkan.

Menurut Totok, Dewan Pers juga akan mengumpulkan semua kontituen untuk membahas  kondisi media khususnya tentang bisnis yang kaitanya dengan kesejahteraan pekerjanya.(rls)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

10 Kendaraan Mewah Doni Salmanan Laku Dilelang Rp9,8 M

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:00:00 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

KPK Ungkap Tambang Besar Ilegal di Mandalika: Bisa 3 Kg Emas Tiap Hari

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:02:26 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

Jakarta Masuk Daftar 20 Kota Paling Bahagia di Dunia pada 2025

Ahad, 12 Oktober 2025 - 19:41:53 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS--.

Nasional

Bali Kehilangan Gelar Pulau Terindah di Asia

Ahad, 12 Oktober 2025 - 11:00:58 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS.

Nasional

Gubernur Papua Mathius Fakhiri Punya Harta Rp17,4 Miliar

Kamis, 09 Oktober 2025 - 10:34:21 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS-.

Nasional

Komisi I DPR Minta Pemerintah Tolak Atlet Israel Tanding di Indonesia

Rabu, 08 Oktober 2025 - 20:34:32 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS-----Wakil Ketu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
AJI Indonesia Sampaikan Data PHK Kepada Dewan Pers, 2025 Tahun Mencekam bagi Jurnalis
23 Oktober 2025
10 Kendaraan Mewah Doni Salmanan Laku Dilelang Rp9,8 M
23 Oktober 2025
Mi Instan 'Haram' Dimakan Bareng Nasi, Ini Alasanny
23 Oktober 2025
Harga Emas Antam Hari Ini 23 Oktober 2025 Turun Lagi
23 Oktober 2025
Mesin Kapal Mati di Tengah Laut, 90 Santri Dievakuasi Basarnas
23 Oktober 2025
Gandeng BRK Syariah, Pemko Pekanbaru Launching Mobil Layanan NIB, NPWP Keliling
22 Oktober 2025
Pemanen Damar di Dusun Nunusan Diserang Dua Ekor Harimau
22 Oktober 2025
8 Kebiasaan Pemicu Diabetes, Ada yang Sering Dianggap Sehat
22 Oktober 2025
Kota Paling Berhantu di AS, Angker dan Diklaim Jadi 'Raja Halloween'
22 Oktober 2025
KPK Ungkap Tambang Besar Ilegal di Mandalika: Bisa 3 Kg Emas Tiap Hari
22 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Alih Status PPPK jadi PNS Tak Ciptakan Beban Fiskal Tapi Solusi Negara
  • 2 Pemkab Siak Luncurkan Program Bantuan Yatim Dhuafa Bahagia
  • 3 Alih Status ASN PPPK Dosen Sampai Batas Usia Pensiun (BUP) , Solusi atau Masalah Baru!
  • 4 Daftar Harga Emas 24 Karat Hari Ini 19 September 2025
  • 5 Program MBG di Pekanbaru Butuh 200 Titik Dapur
  • 6 Jokowi Tertawa soal Ijazah Gibran Juga Digugat ke Pengadilan
  • 7 Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 September 2025

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved