• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Petang Megang Perdana Depan Istana Siak Berlangsung Meriah
Dibaca : 12 Kali
Berlangsung Meriah, Warga Pekanbaru Ikuti Petang Megang di Taman Tuan Kadi
Dibaca : 16 Kali
Plt Gubri SF Hariyanto Salurkan 100 Paket Sembako di Tradisi Petang Belimau Pekanbaru
Dibaca : 13 Kali
Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah, Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI
Dibaca : 31 Kali
Masjid Raya Annur Siapkan 300 Porsi Buka Puasa Gratis Setiap Hari
Dibaca : 12 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah, Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI

Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 16:02:56 WIB
Cetak
Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah, Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI
PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diluncurkan oleh DSN-MUI.

JAKARTA, DENTINGNEWS----PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diluncurkan oleh DSN-MUI. Peluncuran fatwa yang menjadi tonggak sejarah baru dalam penguatan literasi, inklusi, serta kepastian hukum bagi industri keuangan syariah di Indonesia tersebut diselenggarakan di Ballroom Pegadaian Tower, pada hari Jumat (13/02).

Fatwa ini lahir sebagai respons terhadap dinamika pasar emas modern dan kebutuhan pedoman syariah yang spesifik bagi regulator dan pelaku industri. Dasarnya adalah mandat hukum dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah. Fatwa ini tentunya semakin mendukung perusahaan yang menjalankan usaha bulion, seperti PT Pegadaian yang merupakan lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang mengantongi izin usaha Bulion dari OJK dalam menjalankan Layanan Bank Emasnya.

Urgensi fatwa ini tentu sangat krusial, mengingat besarnya potensi emas sebagai instrumen lindung nilai aset bagi masyarakat. Berdasarkan data industri, potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia mencapai sekitar 1.800 ton, yang jika di monetisasi melalui usaha bulion syariah, akan menjadi kekuatan modal domestik yang luar biasa.

Dalam proses penyusunannya, tim DSN-MUI bahkan melakukan kunjungan lapangan ke pabrik emas untuk memastikan aspek keberadaan fisik barang (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) sesuai dengan kaidah syariah, terutama untuk produk emas digital.

Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, KH. M.Cholil Nafis, Ph.D., menekankan visi besar di balik fatwa ini. Beliau berharap emas dapat menjadi instrumen investasi yang besar di Indonesia karena sifatnya yang mampu menjaga inflasi.

Kiai Cholil menambahkan bahwa transformasi emas dari sekadar barang simpanan tradisional menjadi instrumen investasi strategis akan mendorong kedaulatan ekonomi umat.

“Kita punya potensi emas yang luar biasa. DSNMUI menyediakan 'rel' syariah agar potensi ini bisa melaju cepat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tapi menjadikannya investasi yang produktif dan membawa berkah bagi ekonomi nasional,” jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Pemimpin Wilayah Kanwil II Pekanbaru PT Pegadaian, Agus Riyadi, menyambut baik serta mendukung penuh peluncuran Fatwa Kegiatan Usaha Bulion. Berdasarkan Prinsip Syariah oleh DSN-MUI. Menurutnya, kehadiran fatwa ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan
masyarakat terhadap produk dan layanan bulion syariah.

“Fatwa ini menjadi landasan yang
jelas dan komprehensif bagi pelaksanaan usaha bulion berbasis syariah, sehingga masyarakat semakin yakin akan keamanan, transparansi, serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus Riyadi menegaskan bahwa PT Pegadaian siap berperan aktif sebagai mitra strategis dalam mengimplementasikan fatwa tersebut secara konsisten, bertanggung jawab,
dan berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa praktik bisnis emas Pegadaian selama ini telah mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan syariah, di mana setiap gram emas yang ditransaksikan, baik melalui produk Cicil Emas maupun Tabungan Emas, didukung oleh keberadaan fisik emas yang tersimpan di fasilitas penyimpanan berstandar internasional dengan rasio satu banding satu.

“Artinya, setiap saldo emas digital yang dimiliki nasabah bukan sekadar pencatatan administratif, melainkan didukung oleh emas fisik yang nyata dan terjamin keberadaannya. Nasabah juga memiliki hak untuk melakukan pengambilan fisik emas melalui ATM Emas Pegadaian maupun di seluruh outlet Pegadaian sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Struktur dan akad utama dalam fatwa ini merinci empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad-akad yang diperbolehkan:
1. Simpanan Emas : Menggunakan akad Qardh (pinjaman), Mudharabah (bagi hasil) atau akad lain yang
sesuai prinsip syariah.
2. Pembiayaan Emas : Menggunakan akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar untuk
kegiatan produktif.
3. Perdagangan Emas : Menggunakan akad Bai’ Al Murabahah (jual beli dengan margin) atau Bai’ Al Musya’ (jual beli barang milik bersama)
4. Penitipan Emas : Menggunakan akad Ijarah (sewa jasa) atau Wadi’ah.

Salah satu poin penting dalam tata kelola ini adalah pengaturan mengenai emas musya’, yaitu konsep pengakuan kepemilikan emas secara kolektif atau bersama. Dalam investasi emas digital, konsep ini menjadi solusi untuk menghindari unsur gharar (ketidakpastian), agar investasi emas digital tetap transparan dan sesuai prinsip syariah.

Ia menambahkan, secara sederhana konsep kepemilikan kolektif (emas musya’) memastikan transparansi dan kepastian hak nasabah.

“Sebagai ilustrasi, apabila 100 nasabah masingmasing menabung 10 gram emas, maka tersedia jaminan fisik emas seberat 1 kilogram yang tersimpan di vault sebagai underlying asset. Emas tersebut menjadi milik kolektif para nasabah sesuai porsi kepemilikannya. Hal yang sama berlaku pada transaksi Cicil Emas dengan berbagai denominasi hingga mencapai total tertentu. Dengan demikian, setiap nasabah pada hakikatnya memiliki hak kepemilikan atas bagian emas fisik yang tersimpan, meskipun secara fisik tidak dipisahkan per keping sesuai denominasi transaksi. Status kepemilikan tetap sah, nyata, dan terjamin, serta dapat dicetak atau diambil dalam bentuk fisik sesuai mekanisme dan proses yang berlaku,” terang Agus Riyadi.

Kehadiran fatwa ini tentu membawa angin segar tidak hanya bagi PT Pegadaian, namun juga bagi lembaga jasa keuangan lain yang menjalankan bisnis bulion. Fatwa ini tentunya akan menjadi landasan normatif sekaligus pedoman operasional yang strategis untuk industri dalam menjalankan kegiatan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, serta mendorong terciptanya ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.(Rls)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Ekonomi

Harga Emas Antam Terjun Bebas 2 Hari Beruntun

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:30:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Harga emas PT Aneka Tambang.

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 14 Februari 2026, Terbang Tinggi Lagi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS----Harga emas PT Aneka Tambang.

Ekonomi

Go Global, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional atas Penerbitan Sukuk dan Social Bonds

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:55:19 WIB

SINGAPURA, DENTINGNEWS---- PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi g.

Ekonomi

Harga Emas Antam dan Buyback Anjlok Parah

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:50:02 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS-----Harga emas PT Aneka Tamban.

Ekonomi

Mudik Aman Berbagi Harapan 2026, Pegadaian Kanwil II Pekanbaru Buka Pendaftaran 12 Februari

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:43:32 WIB

PEKANBARU, DENTINGNEWS----PT Pegadaian Kantor Wilayah II Pekanbaru ke.

Ekonomi

Tingkatkan PAD, DPMPTSP Riau Kumpulkan Investor Nasional

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:00:00 WIB

PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Sebagai upaya untuk mening.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Petang Megang Perdana Depan Istana Siak Berlangsung Meriah
19 Februari 2026
Berlangsung Meriah, Warga Pekanbaru Ikuti Petang Megang di Taman Tuan Kadi
18 Februari 2026
Plt Gubri SF Hariyanto Salurkan 100 Paket Sembako di Tradisi Petang Belimau Pekanbaru
18 Februari 2026
Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah, Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI
18 Februari 2026
Masjid Raya Annur Siapkan 300 Porsi Buka Puasa Gratis Setiap Hari
18 Februari 2026
Bupati Siak Akan Kunjungi Rumah Warga Jelang Buka Puasa dan Sahur Bersama
18 Februari 2026
Kemenhut Bantu Atasi Karhutla Riau, Kerahkan 160 Personel Manggala Agni
18 Februari 2026
Tim OMC Riau Sudah Habiskan 3 Ton Garam dalam Dua Hari
18 Februari 2026
Harga Emas Antam Terjun Bebas 2 Hari Beruntun
18 Februari 2026
Perdana di Riau, Bupati Siak Lantik LASQI NJ, Hidupkan Syair dan Dakwah Islam
18 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Aang Ananda Pimpin IKA Faperta Unri 2026-2030
  • 2 TKD Siak 2026 Dipangkas 50 Persen, Bupati Afni: Tidak Adil Bagi Daerah Penghasil
  • 3 Bupati Siak Temui Wamenkeu, Bahas Efek Domino Fiskal dan Kurang Salur DBH Rp511 Miliar
  • 4 Riau Tetapkan Siaga Darurat Karhutla
  • 5 Bupati Siak Afni Optimis PT BSP Bisa Kembali Bangkit
  • 6 Camat dan Lurah Hasil Seleksi Segera Dilantik
  • 7 TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Tahun 2026 Resmi Dibuka

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved