• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tahun Pertama Memimpin Kota Pekanbaru, Kebijakan dan Terobosan Agung-Markarius Dapat Apresiasi Positif Masyarakat
Dibaca : 39 Kali
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
Dibaca : 21 Kali
Polisi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, Narkoba Disimpan dalam Tanah Timbun
Dibaca : 28 Kali
Sosialisasi KUHP Baru, BSP Zapin Perkuat Mitigasi Risiko Korporasi
Dibaca : 31 Kali
Warga Pelosok Siak Kesulitan Minyak, Bupati Afni Minta BPH Migas Kasi Solusi
Dibaca : 29 Kali

  • Home
  • Nasional

Jubir Jokowi soal Pengetatan Mudik: Belajar dari Kasus India

Redaksi

Jumat, 23 April 2021 12:55:35 WIB
Cetak
Jubir Jokowi soal Pengetatan Mudik: Belajar dari Kasus India
ilustrasi

JAKARTA,Dentingnews.com-Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman, mengatakan pengetatan mudik dilakukan karena pemerintah belajar dari lonjakan kasus Covid-19 di India.
Fadjroel berkata tak ingin ada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Oleh karena itu, pengetatan perjalanan antardaerah diterapkan sebelum dan sesudah masa pelarangan mudik.

"Kenapa jadi ada lagi prapengetatan, pelarangan, dan pascapengetatan? Pemerintah belajar dari kasus India yang mengalami masa Covid-19 periode kedua," kata Fadjroel dalam video di akun Instagram @fadjroelrachman, Jumat (23/4).

Fadjroel menjelaskan pengetatan aturan perjalanan dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama berlaku 14 hari sebelum larangan mudik, yaitu 22 April hingga 5 Mei.

Baca Juga :
  • Pasien Positif Covid 19 Asal Kuansing Berusia 8 Tahun
  • PM Malaysia Disambut Pawai dari Monas hingga Istana Negara
  • Laju Deforestasi Indonesia Turun 75,03 %

Tahap kedua adalah pelarangan mudik pada 6-17 Mei. Setelah itu, ada tahapan pengetatan perjalanan antardaerah pada 18-24 Mei.

Pemerintah, kata Fadjroel, berharap pengetatan ini bisa mencegah lonjakan kasus Covid-19. Dia mengimbau masyarakat mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.

"Bayangkan, dalam satu hari India mengalami kenaikan kasus 295.041 dan kematian sebanyak 2.022, dalam satu hari saja. Jadi, pemerintah belajar dari kasus India sekarang," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan larangan mudik Idul Fitri pada 6-17 Mei 2021. Larangan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Aturan itu kemudian diperbarui lewat Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021. Pemerintah memperketat perjalanan pada 14 hari sebelum larangan mudik dan 7 hari usai larangan mudik.

"Pengetatan dalam rangka untuk memastikan tidak mudik," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/4). (cnnindonesia)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Menlu RI Sebut Stok BBM Aman saat Perang Iran: Tak Semua Lewat Hormuz

Rabu, 22 April 2026 - 18:17:23 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS--.

Nasional

2 Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Kemlu Buka Dialog dengan Iran Minta Jaminan Keselamatan

Jumat, 06 Maret 2026 - 15:00:26 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS----Kementerian Luar Negeri (Keml.

Nasional

Prabowo Minta Kumpulkan Video Kritik MBG: Biar Saya Lihat Tiap Malam

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:00:00 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

KPK: Pejabat Bea Cukai Terima Rp7 Miliar per Bulan Loloskan Barang KW

Jumat, 06 Februari 2026 - 16:49:55 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

Polisi Sebut Tak Ada Unsur Pidana di Kasus Kematian Lula Lahfah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:00:00 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS---.

Nasional

Jokowi : Saya Akan Bekerja Mati-matian untuk PSI

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:51:51 WIB

MAKASSAR,DENTINGNEWS.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Tahun Pertama Memimpin Kota Pekanbaru, Kebijakan dan Terobosan Agung-Markarius Dapat Apresiasi Positif Masyarakat
06 Mei 2026
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
06 Mei 2026
Polisi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, Narkoba Disimpan dalam Tanah Timbun
06 Mei 2026
Sosialisasi KUHP Baru, BSP Zapin Perkuat Mitigasi Risiko Korporasi
06 Mei 2026
Warga Pelosok Siak Kesulitan Minyak, Bupati Afni Minta BPH Migas Kasi Solusi
06 Mei 2026
Pertamina Tambah 50 Persen Kuota BBM Bersubsidi Untuk Riau
05 Mei 2026
Penyeberangan Ro-Ro Bengkalis Kini Gunakan Sistem Tiket Elektronik
05 Mei 2026
Menteri LH Tinjau Muara Fajar Pekanbaru, Dukung Pengolahan Sampah Jadi Sumber Energi
05 Mei 2026
Siak Targetkan SNT Hadir di 14 Kecamatan, Percepatan Terus Didorong
05 Mei 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Terperosok Rp 35.000
05 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Siak Serahkan Bantuan Alsintan Rp8,7 Miliar untuk 20 Kelompok Tani
  • 2 Wako Pekanbaru Ingatkan Personel Satpol PP Agar Profesional, Larang Pungli terhadap PKL
  • 3 Gerindra Puji Bupati Siak, Minta Kepala Daerah lain Meniru
  • 4 Temui Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Bupati Siak Bawa Misi Selesaikan Konflik Agraria
  • 5 Kebijakan WFH Tidak Berlaku di 7 Unit Layanan di Lingkungan Pemrov Riau
  • 6 Apa Saja Ciri Orang Ber-IQ Rendah? Kenali 7 Tanda Khas Ini
  • 7 Layanan Tim Reaksi Cepat (TRC) Pekanbaru Aman 112 dan Mobil Antar Sehat Diresmikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved