Pemprov Riau Buka Seleksi 4 Jabatan Eselon II
Harga Emas Antam Hari Ini Stabil
Jubir Jokowi soal Pengetatan Mudik: Belajar dari Kasus India
JAKARTA,Dentingnews.com-Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman, mengatakan pengetatan mudik dilakukan karena pemerintah belajar dari lonjakan kasus Covid-19 di India.
Fadjroel berkata tak ingin ada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Oleh karena itu, pengetatan perjalanan antardaerah diterapkan sebelum dan sesudah masa pelarangan mudik.
"Kenapa jadi ada lagi prapengetatan, pelarangan, dan pascapengetatan? Pemerintah belajar dari kasus India yang mengalami masa Covid-19 periode kedua," kata Fadjroel dalam video di akun Instagram @fadjroelrachman, Jumat (23/4).
Fadjroel menjelaskan pengetatan aturan perjalanan dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama berlaku 14 hari sebelum larangan mudik, yaitu 22 April hingga 5 Mei.
Tahap kedua adalah pelarangan mudik pada 6-17 Mei. Setelah itu, ada tahapan pengetatan perjalanan antardaerah pada 18-24 Mei.
Pemerintah, kata Fadjroel, berharap pengetatan ini bisa mencegah lonjakan kasus Covid-19. Dia mengimbau masyarakat mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
"Bayangkan, dalam satu hari India mengalami kenaikan kasus 295.041 dan kematian sebanyak 2.022, dalam satu hari saja. Jadi, pemerintah belajar dari kasus India sekarang," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah menerapkan larangan mudik Idul Fitri pada 6-17 Mei 2021. Larangan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Aturan itu kemudian diperbarui lewat Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021. Pemerintah memperketat perjalanan pada 14 hari sebelum larangan mudik dan 7 hari usai larangan mudik.
"Pengetatan dalam rangka untuk memastikan tidak mudik," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/4). (cnnindonesia)
Cak Imin: Saya dan Mas Anies Siap Hadir Dengarkan Putusan MK
JAKARTA,DENTINGNEWS----Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak .
Jokowi Diseret di Sengketa Pilpres, Istana Ingatkan Prinsip Pembuktian
JAKARTA,DENTINGNEWS--- Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono merespons soal nama .
Hari ini Pelunasan BPIH Tahap II Jemaah Haji Reguler Resmi Dibuka
PEKANBARU,DENTINGNEWS---- Tahap II Pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji (BPIH) 1445 H bag.
BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda
JAKARTA,DENTINGNEWS--- Kepesertaan BPJS Kesehatan kini resmi menjadi salah satu syarat pembuatan .
Areal Terbakar Lebih Rendah
MALANG,DENTINGNEWS--Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Thomas Nifinluri, melaporkan.
Pelunasan Biaya Haji Dibuka 9 Januari
JAKARTA,DENTINGNEWS--- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 .