• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Cegah Peredaran Daging Anjing dan Antisipasi Rabies,Wako PekanbaruTerbitkan SE
Dibaca : 21 Kali
Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Punya Harta Rp16 Miliar
Dibaca : 59 Kali
10 Penyakit yang Bisa Dilihat dari Mata, Waspadai Gejalanya
Dibaca : 72 Kali
Daftar Lengkap Reshuffle Kabinet Merah Putih Jilid I
Dibaca : 68 Kali
Jaga Kondusifitas Daerah, Sekda Riau Minta Penyampaian Aspirasi Tidak Anarkis
Dibaca : 47 Kali

  • Home
  • Nasional

Jubir Jokowi soal Pengetatan Mudik: Belajar dari Kasus India

Redaksi

Jumat, 23 April 2021 12:55:35 WIB
Cetak
Jubir Jokowi soal Pengetatan Mudik: Belajar dari Kasus India
ilustrasi

JAKARTA,Dentingnews.com-Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman, mengatakan pengetatan mudik dilakukan karena pemerintah belajar dari lonjakan kasus Covid-19 di India.
Fadjroel berkata tak ingin ada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Oleh karena itu, pengetatan perjalanan antardaerah diterapkan sebelum dan sesudah masa pelarangan mudik.

"Kenapa jadi ada lagi prapengetatan, pelarangan, dan pascapengetatan? Pemerintah belajar dari kasus India yang mengalami masa Covid-19 periode kedua," kata Fadjroel dalam video di akun Instagram @fadjroelrachman, Jumat (23/4).

Fadjroel menjelaskan pengetatan aturan perjalanan dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama berlaku 14 hari sebelum larangan mudik, yaitu 22 April hingga 5 Mei.

Baca Juga :
  • Pasien Positif Covid 19 Asal Kuansing Berusia 8 Tahun
  • PM Malaysia Disambut Pawai dari Monas hingga Istana Negara
  • Laju Deforestasi Indonesia Turun 75,03 %

Tahap kedua adalah pelarangan mudik pada 6-17 Mei. Setelah itu, ada tahapan pengetatan perjalanan antardaerah pada 18-24 Mei.

Pemerintah, kata Fadjroel, berharap pengetatan ini bisa mencegah lonjakan kasus Covid-19. Dia mengimbau masyarakat mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.

"Bayangkan, dalam satu hari India mengalami kenaikan kasus 295.041 dan kematian sebanyak 2.022, dalam satu hari saja. Jadi, pemerintah belajar dari kasus India sekarang," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan larangan mudik Idul Fitri pada 6-17 Mei 2021. Larangan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Aturan itu kemudian diperbarui lewat Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021. Pemerintah memperketat perjalanan pada 14 hari sebelum larangan mudik dan 7 hari usai larangan mudik.

"Pengetatan dalam rangka untuk memastikan tidak mudik," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/4). (cnnindonesia)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Punya Harta Rp16 Miliar

Senin, 08 September 2025 - 20:44:39 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

Daftar Lengkap Reshuffle Kabinet Merah Putih Jilid I

Senin, 08 September 2025 - 18:00:00 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS---- Presiden Prabowo Subianto me.

Nasional

Prabowo: Tuntutan 17+8 Sebagian Masuk Akal, Sebagian Perlu Perundingan

Ahad, 07 September 2025 - 20:50:47 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS-.

Nasional

Sahroni Janji Tak Polisikan Penjarah Usai Sejumlah Barang Kembali

Sabtu, 06 September 2025 - 13:01:12 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS-.

Nasional

Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR: Paling Tinggi Rp3,6 Juta

Sabtu, 06 September 2025 - 12:58:01 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS-.

Nasional

Nadiem saat Digelandang ke Mobil Tahanan: Allah Tahu Kebenarannya

Kamis, 04 September 2025 - 20:54:45 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Cegah Peredaran Daging Anjing dan Antisipasi Rabies,Wako PekanbaruTerbitkan SE
09 September 2025
Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Punya Harta Rp16 Miliar
08 September 2025
10 Penyakit yang Bisa Dilihat dari Mata, Waspadai Gejalanya
08 September 2025
Daftar Lengkap Reshuffle Kabinet Merah Putih Jilid I
08 September 2025
Jaga Kondusifitas Daerah, Sekda Riau Minta Penyampaian Aspirasi Tidak Anarkis
08 September 2025
Harga Emas Antam Hari Ini 8 September 2025 Stabil
08 September 2025
5 Manfaat Nanas untuk Wanita, Pengaruhi Aroma Vagina?
07 September 2025
Senator AS Sebut Makan Udang Terkontaminasi dari RI Bikin Jadi 'Alien'
07 September 2025
Prabowo: Tuntutan 17+8 Sebagian Masuk Akal, Sebagian Perlu Perundingan
07 September 2025
Dinas PUPR-PKPP Riau Siapkan Anggaran Rp37 Miliar Perbaiki Ruas Jalan Cerenti-Air Molek
07 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tekat Tiga Dara, Konsisten Lestarikan Kerajinan Khas Melayu
  • 2 Lontong Malam Kedai Botan, Rekomendasi Tempat Kuliner Malam di Pekanbaru
  • 3 Karhutla Rohil Padam, Helikopter Water Bombing Dikerahkan untuk Pendinginan
  • 4 Direksi dan Komisaris PT Samudera Siak Diganti Dalam RUPS Sirkuler
  • 5 Ipda Donald Gugur Saat Bertugas Padamkan Karhutla di Rohil
  • 6 Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Narkoba
  • 7 Ribuan Dosen ASN PPPK Tuntut Kesetaraan Karier

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved