Binta Craft,Jaga Kualitas Dengan Bahan Premium
Realisasi Pajak Daerah Tri Wulan I Lebih Target 20 M
LPSK Tetap Beri Perlindungan ke Bharada E Usai Vonis

JAKARTA, DENTINGNEWS--- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai justice collaborator pasca vonis 1,5 tahun penjara berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
"LPSK masih harus melakukan perlindungan kepada Eliezer. Ini putusan kan sudah inkracht bagi Eliezer, tetapi masih ada kewajiban LPSK untuk tetap mengawal, melindungi dan memberikan pengamanan kepada Eliezer," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di gedung LPSK, Jakarta Timur, Jumat (17/2).
Hasto mengatakan LPSK tetap akan menjamin keamanan dan rasa aman terhadap Bharada E di lembaga permasyarakatan (Lapas) sebagai seorang narapidana.
LPSK bakal berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen PAS Kemenkumham) serta Kepala Lapas di mana Bharada E akan ditempatkan terkait teknik perlindungan dan pengamanan Bharada E.
Hasto menyebut hingga saat ini Bharada E ditempatkan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Menurutnya, Polri sangat membantu LPSK dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Bharada E.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan salah satu bentuk perlindungan yang diberikan kepada Bharada E yakni perlindungan fisik.
"Kami setelah putusan Pengadilan kemarin pasca vonis, LPSK tetap berkomitmen akan memberikan perlindungan fisik kepada Richard Eliezer," kata Susi.
Selain itu, LPSK juga memberikan rehabilitasi psiko sosial berupa rohaniawan untuk kebutuhan spiritual, rehabilitasi medis dan atau psikologis.
"Termasuk pemenuhan hak-hak narapidana kepada Richard Eliezer sebagai justice collaborator," ujarnya.
Bharada E divonis pidana 1 tahun dan enam bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis hakim itu jauh lebih ringan daripada tuntunan jaksa yang menginginkan Bharada E dipidana 12 tahun penjara.
Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, majelis hakim menyatakan Bharada E layak ditetapkan sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan Brigadir J.
Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak banding terhadap vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Bharada E.(CNNIndonesia)
KPU Raih Peringkat Pertama Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022
PEKANBARU, DENTINGNEWS---KPU meraih peringkat pertama dalam Anugerah K.
Ferdy Sambo dan Istri Akan Diperiksa Komnas HAM Terakhir
JAKARTA,DENTINGNEWS---Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan akan memeriksa Ka.
Polisi Tangkap Ibu-Ibu Kelompok Peredaran Sabu Jaringan Internasional
JAKARTA, DENTINGNEWS--Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga ibu-ibu terkait kasus peredaran n.
H-1 Puncak Haji, 24 Jemaah RI Meninggal di Saudi
JAKARTA, DENTINGNEWS--Plt Kepala Biro HDI Kementerian Agama Wawan Djunaedi merinci sebanyak 24 or.
Jenazah Eril Ditemukan di Engehalde, 3,2 Km dari Titik Berenang
PEKANBARU, DENTINGNEWS -- Jenazah anak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz (Er.
AHY Resmi Lantik Emil Dardak Ketua DPD Demokrat Jawa Timur
SURABAYA, DENTINGNEWS--- Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi melantik.