• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Kulit Gatal Bisa Jadi Tanda Gagal Ginjal, Waspadai Gejalanya
Dibaca : 23 Kali
Ju Ae Putri Kim Jong Un Jadi Kandidat Kuat Penerus Takhta Korut
Dibaca : 22 Kali
Jokowi Tertawa soal Ijazah Gibran Juga Digugat ke Pengadilan
Dibaca : 20 Kali
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho Resmikan Stadion Mini Gelora
Dibaca : 20 Kali
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 September 2025
Dibaca : 20 Kali

  • Home
  • Nasional

LPSK Tetap Beri Perlindungan ke Bharada E Usai Vonis

Redaksi

Jumat, 17 Februari 2023 17:28:54 WIB
Cetak
LPSK Tetap Beri Perlindungan ke Bharada E Usai Vonis
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E. (Antara Foto/RENO ESNIR). Baca artikel CNN Indonesia "LPSK Tetap Beri Perlindungan ke Bharada E Usai Von

JAKARTA, DENTINGNEWS--- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai justice collaborator pasca vonis 1,5 tahun penjara berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

"LPSK masih harus melakukan perlindungan kepada Eliezer. Ini putusan kan sudah inkracht bagi Eliezer, tetapi masih ada kewajiban LPSK untuk tetap mengawal, melindungi dan memberikan pengamanan kepada Eliezer," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di gedung LPSK, Jakarta Timur, Jumat (17/2).

Hasto mengatakan LPSK tetap akan menjamin keamanan dan rasa aman terhadap Bharada E di lembaga permasyarakatan (Lapas) sebagai seorang narapidana.

LPSK bakal berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen PAS Kemenkumham) serta Kepala Lapas di mana Bharada E akan ditempatkan terkait teknik perlindungan dan pengamanan Bharada E.

Hasto menyebut hingga saat ini Bharada E ditempatkan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Menurutnya, Polri sangat membantu LPSK dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Bharada E.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan salah satu bentuk perlindungan yang diberikan kepada Bharada E yakni perlindungan fisik.

"Kami setelah putusan Pengadilan kemarin pasca vonis, LPSK tetap berkomitmen akan memberikan perlindungan fisik kepada Richard Eliezer," kata Susi.

Selain itu, LPSK juga memberikan rehabilitasi psiko sosial berupa rohaniawan untuk kebutuhan spiritual, rehabilitasi medis dan atau psikologis.

"Termasuk pemenuhan hak-hak narapidana kepada Richard Eliezer sebagai justice collaborator," ujarnya.

Bharada E divonis pidana 1 tahun dan enam bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis hakim itu jauh lebih ringan daripada tuntunan jaksa yang menginginkan Bharada E dipidana 12 tahun penjara.

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, majelis hakim menyatakan Bharada E layak ditetapkan sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan Brigadir J.

Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak banding terhadap vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Bharada E.(CNNIndonesia)

 


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Jokowi Tertawa soal Ijazah Gibran Juga Digugat ke Pengadilan

Jumat, 12 September 2025 - 21:13:59 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS-.

Nasional

Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Punya Harta Rp16 Miliar

Senin, 08 September 2025 - 20:44:39 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

Daftar Lengkap Reshuffle Kabinet Merah Putih Jilid I

Senin, 08 September 2025 - 18:00:00 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS---- Presiden Prabowo Subianto me.

Nasional

Prabowo: Tuntutan 17+8 Sebagian Masuk Akal, Sebagian Perlu Perundingan

Ahad, 07 September 2025 - 20:50:47 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS-.

Nasional

Sahroni Janji Tak Polisikan Penjarah Usai Sejumlah Barang Kembali

Sabtu, 06 September 2025 - 13:01:12 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS-.

Nasional

Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR: Paling Tinggi Rp3,6 Juta

Sabtu, 06 September 2025 - 12:58:01 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS-.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kulit Gatal Bisa Jadi Tanda Gagal Ginjal, Waspadai Gejalanya
12 September 2025
Ju Ae Putri Kim Jong Un Jadi Kandidat Kuat Penerus Takhta Korut
12 September 2025
Jokowi Tertawa soal Ijazah Gibran Juga Digugat ke Pengadilan
12 September 2025
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho Resmikan Stadion Mini Gelora
12 September 2025
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 September 2025
12 September 2025
Anggota DPR dan DPD RI Asal Riau Dukung Daerah Istimewa Riau
12 September 2025
DPRD dan Pemprov Riau Segera Teken MoU APBD-P 2025
11 September 2025
Pemprov Riau Sudah Usulkan Penempatan PPPK Paruh Waktu ke Pusat
11 September 2025
Awal OktoberSK PPPK Pemprov Riau yang Lulus Seleksi Tahap I dan II Diserahkan
11 September 2025
Sempat Hilang, Siswi SMAN 4 Pekanbaru Ditemukan di Hutan Lanud
11 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tekat Tiga Dara, Konsisten Lestarikan Kerajinan Khas Melayu
  • 2 Lontong Malam Kedai Botan, Rekomendasi Tempat Kuliner Malam di Pekanbaru
  • 3 Karhutla Rohil Padam, Helikopter Water Bombing Dikerahkan untuk Pendinginan
  • 4 Penanganan Karhutla di Rohil Terbantu Oleh Hujan
  • 5 Direksi dan Komisaris PT Samudera Siak Diganti Dalam RUPS Sirkuler
  • 6 Ipda Donald Gugur Saat Bertugas Padamkan Karhutla di Rohil
  • 7 Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Narkoba

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved