• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
Dibaca : 463 Kali
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
Dibaca : 94 Kali
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
Dibaca : 63 Kali
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
Dibaca : 53 Kali
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
Dibaca : 58 Kali

  • Home
  • Nasional

Siap-Siap, Pengendara yang Langgar Lalin dapat Surat Tilang dari Polisi Via WA Hari Ini

Redaksi

Senin, 20 Januari 2025 15:48:52 WIB
Cetak
Siap-Siap, Pengendara yang Langgar Lalin dapat Surat Tilang dari Polisi Via WA Hari Ini
ilustrasi

JAKARTA,DENTINGNEWS----Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sistem 'Cakra Presisi' yang merupakan sistem baru dalam mengirim keterangan surat tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kepada pengendara hari ini, Senin (20/1).

Nantinya pengendara yang melanggar lalu lintas bakal mendapatkan surat tilang melalui WhatsApp.

"Ya sudah mulai diterapkan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi, Senin (20/1).

novasi ini perlu didukung oleh data nomor handphone dari para pemilik kendaraan. Apalagi, kepolisian selama ini sudah memberlakukan kebijakan dimana nomor handphone pemilik kendaraan harus dicantumkan saat proses pembuatan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Penindakan tilang secara online ini tidak hanya berlaku sebatas pada sipil juga, tapi juga menyasar pada kendaraan dengan plat para pejabat maupun plat merah.

"Semua kena," tegas Ojo.

Tilang Normal Tetap Berlaku

Di satu sisi, meskipun sudah ada penilangan secara ETLE, sistem penilangan secara manual juga masih tetap diberlakukan. Namun tilang secara manual tersebut dikhususkan menyasar kepada pengendara yang tidak terdeteksi dengan kamera ETLE.

"Penilangan manual yang tergabung dalam lintas jaya/ops gabungan dengan Dishub TNI, POl PP Jaya tetep berjalan termasuk kepada masyarakat yang platnya sengaja dilepas, kita lakukan tilang manual," ujarnya.

Sementara itu untuk kendaraan yang belum balik nama, kata Ojo, akan tetap mendapatkan pesan notifikasi tilang dari kepolisian kepada alamat lama yang sudah tertera.

Lapor Samsat

Dia juga menghimbau kepada masyarakat yang melakukan jual beli kendaraan agar segera melaporkan ke Samsat sekitar sehingga nantinya pesan pelanggaran lalu lintas dapat dikirimkan kepada pemilik kendaraan yang baru.

"Bila mendapati kasus sperti ini masyarakat agar bisa kasih tau kepada pembelinya bila memungkinkan, setipa mobil dijual mesti laporan samsat bahwa mobil sudah dijual sehingga samsat akan blokir," imbuh Ojo.

"demikian juga notifikasi WA, WA akan masuk ke nomor hp pemilik yang lama. Seyogyanya bisa diteruskan ke pemilik terakhir oleh pemilik sebelum bila berbaik hati mau ngasih tau," tutupnya. (aya/liputan6)


 Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

2 Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Kemlu Buka Dialog dengan Iran Minta Jaminan Keselamatan

Jumat, 06 Maret 2026 - 15:00:26 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS----Kementerian Luar Negeri (Keml.

Nasional

Prabowo Minta Kumpulkan Video Kritik MBG: Biar Saya Lihat Tiap Malam

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:00:00 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

KPK: Pejabat Bea Cukai Terima Rp7 Miliar per Bulan Loloskan Barang KW

Jumat, 06 Februari 2026 - 16:49:55 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

Polisi Sebut Tak Ada Unsur Pidana di Kasus Kematian Lula Lahfah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:00:00 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS---.

Nasional

Jokowi : Saya Akan Bekerja Mati-matian untuk PSI

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:51:51 WIB

MAKASSAR,DENTINGNEWS.

Nasional

DPD RI di Jambi Bahas Infrastruktur Batubara, Warga Aur Kenali Kecewa Belum Ada Keputusan

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:06:09 WIB

JAMBI, DENTINGNEWS--- Polemik rencana pembangunan jalan khusus dan st.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
16 Maret 2026
Pemkab Siak Bayar THR ASN 100 Persen dan TPP Murni dari APBD Tanpa Utang
16 Maret 2026
Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
16 Maret 2026
Pemko Pekanbaru Realisasikan Perbaikan Jalan Teluk Leok
16 Maret 2026
3 Aduan THR di Riau Berhasil Cair, 17 Lainnya Masih Dikawal
16 Maret 2026
BPJN Riau Siagakan 14 Posko Mudik dan Alat Berat di Jalur Lintas
16 Maret 2026
Wawako Apresiasi Festival Lampu Colok di Kecamatan Bukit Raya
16 Maret 2026
BPBD Pekanbaru Telah Tangani 49 Kejadian Kebakaran Lahan
15 Maret 2026
Selama Mudik, Tarif Tol Permai-XII Koto Kampar DIskon 30 Persen
14 Maret 2026
Bupati Afni Dampingi Puluhan Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Kandis
14 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
  • 2 Berlangsung Lama,Pemadaman Karhutla di Rimbo Panjang Terkendal Air
  • 3 ASN Riau Diingatkan Tidak Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
  • 4 PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025
  • 5 Pemkab Siak Bayar Penuh THR ASN Tapi TPP Disesuaikan Kemampuan APBD
  • 6 Jelang Lebaran, Disnaker Pekanbaru Terima 13 Pengaduan Terkait THR
  • 7 ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved