KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau
Bandara SSK II Pekanbaru Waspada Virus HMPV
Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini
Wilayah Kampar Mulai Terdampak Banjir
Siap-Siap, Pengendara yang Langgar Lalin dapat Surat Tilang dari Polisi Via WA Hari Ini
JAKARTA,DENTINGNEWS----Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sistem 'Cakra Presisi' yang merupakan sistem baru dalam mengirim keterangan surat tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kepada pengendara hari ini, Senin (20/1).
Nantinya pengendara yang melanggar lalu lintas bakal mendapatkan surat tilang melalui WhatsApp.
"Ya sudah mulai diterapkan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi, Senin (20/1).
novasi ini perlu didukung oleh data nomor handphone dari para pemilik kendaraan. Apalagi, kepolisian selama ini sudah memberlakukan kebijakan dimana nomor handphone pemilik kendaraan harus dicantumkan saat proses pembuatan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Penindakan tilang secara online ini tidak hanya berlaku sebatas pada sipil juga, tapi juga menyasar pada kendaraan dengan plat para pejabat maupun plat merah.
"Semua kena," tegas Ojo.
Tilang Normal Tetap Berlaku
Di satu sisi, meskipun sudah ada penilangan secara ETLE, sistem penilangan secara manual juga masih tetap diberlakukan. Namun tilang secara manual tersebut dikhususkan menyasar kepada pengendara yang tidak terdeteksi dengan kamera ETLE.
"Penilangan manual yang tergabung dalam lintas jaya/ops gabungan dengan Dishub TNI, POl PP Jaya tetep berjalan termasuk kepada masyarakat yang platnya sengaja dilepas, kita lakukan tilang manual," ujarnya.
Sementara itu untuk kendaraan yang belum balik nama, kata Ojo, akan tetap mendapatkan pesan notifikasi tilang dari kepolisian kepada alamat lama yang sudah tertera.
Lapor Samsat
Dia juga menghimbau kepada masyarakat yang melakukan jual beli kendaraan agar segera melaporkan ke Samsat sekitar sehingga nantinya pesan pelanggaran lalu lintas dapat dikirimkan kepada pemilik kendaraan yang baru.
"Bila mendapati kasus sperti ini masyarakat agar bisa kasih tau kepada pembelinya bila memungkinkan, setipa mobil dijual mesti laporan samsat bahwa mobil sudah dijual sehingga samsat akan blokir," imbuh Ojo.
"demikian juga notifikasi WA, WA akan masuk ke nomor hp pemilik yang lama. Seyogyanya bisa diteruskan ke pemilik terakhir oleh pemilik sebelum bila berbaik hati mau ngasih tau," tutupnya. (aya/liputan6)
Kejagung Banding Vonis Harvey Moeis Dkk di Kasus Korupsi Timah
JAKARTA,DENTINGNEWS----Kejaksaan Agung (Kejagung) me.
Daftar 27 Kader yang Dipecat PDIP, Termasuk Jokowi dan Gibran
JAKARTA,DENTINGNEWS----Partai Demokrasi Indonesia Pe.