• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Sosok
  • More
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Badai Salju, Nyaris 1.000 Orang Terjebak di Lereng Gunung Everest
Dibaca : 24 Kali
Penggugat Ijazah SMA Rp125 T Mau Damai Asal Gibran Mundur dari Wapres
Dibaca : 21 Kali
Sekda Riau Intruksikan OPD Terkait Gencar Operasi Pasar
Dibaca : 13 Kali
Pengangkatan 5.884 PPPK Baru Tidak Bebani APBD Riau
Dibaca : 13 Kali
Puting Beliung Landa Riau, Masyarakat Diimbau Waspada
Dibaca : 22 Kali

  • Home
  • Nasional

Penggugat Ijazah SMA Rp125 T Mau Damai Asal Gibran Mundur dari Wapres

Redaksi

Senin, 06 Oktober 2025 21:04:17 WIB
Cetak
Penggugat Ijazah SMA Rp125 T Mau Damai Asal Gibran Mundur dari Wapres
Wapres Gibran Rakabuming

JAKARTA,DENTINGNEWS----Subhan, penggugat ijazah SMA milik Gibran Rakabuming Raka sebesar Rp125 triliun ke PN Jakpus siap berdamai dan mencabut gugatannya.

Subhan menyebut kesiapan tersebut telah diajukan dirinya dalam proposal perdamaian dengan Gibran. Dalam proposal itu, kata dia, ada dua syarat yang harus dipenuhi para tergugat tergugat agar tuntutannya dicabut.

Pertama, putra Presiden RI ke-7 Joko Widodo itu selaku tergugat harus meminta maaf dan mundur dari jabatannya saat ini. Kedua, pimpinan KPU selaku tergugat juga harus mundur dari jabatannya.

"Pertama, para tergugat minta maaf. Kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia. Baik tergugat 1 atau tergugat 2. Terus tergugat 1 dan tergugat 2 selanjutnya harus mundur," jelasnya kepada wartawan di PN Jakpus, Senin (6/10).

Subhan menyebut apabila dua syarat proposal perdamaian itu dipenuhi maka dirinya selaku penggugat tidak akan menuntut dana sepeser pun dari gugatan perdata ini.

Sebab dirinya maupun masyarakat tidak memerlukan ganti rugi uang, namun membutuhkan pemimpin yang tidak memiliki cacat hukum.

"Saya enggak butuh uang. Warga negara Indonesia tidak butuh uang. Butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum," tuturnya.

Sementara itu pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra mengemukakan bahwa saat ini proses mediasi belum membahas pokok perkara. Sebab, pengugat baru memberikan proposal mediasi.

Ia juga menyatakan kliennya Gibran Rakabuming Raka tidak bisa hadir dalam proses mediasi ini dan telah memberikan kuasa istimewa terhadap pengacaranya.

"Belum ke substansi, penggugat memberikan proposal mediasi. isinya, tanya ke penggugat. T1 belum bisa hadir dan memberikan surat kuasa istimewa kepada kami," tuturnya.

Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip dan Arlen Veronica. Adapun penggugat atas nama Subhan yang memiliki latar belakang sebagai pengacara.

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Sebab, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres lalu.

Selain itu, Subhan juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. Uang itu diminta untuk disetorkan ke kas negara lalu selanjutnya dibagikan ke setiap warga negara. (aya/cnnindonesia)

 
 

 


Sumber : https://www.cnnindonesia. /  Editor : eci

[Ikuti Dentingnews.com


Dentingnews.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Anggaran MBG Batal Naik Rp50 T Tahun Ini, Cuma Tambah Rp28 T

Sabtu, 27 September 2025 - 10:00:00 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS----Kepala Bada.

Nasional

Mediasi Buntu, Ridwan Kamil Tolak Permohonan Damai Lisa Mariana

Selasa, 23 September 2025 - 21:38:32 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

Pemerintah Resmi Tetapkan 17 Hari Libur Nasional 2026

Jumat, 19 September 2025 - 18:00:21 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

Kejagung Ungkap Sebab Tak Lagi Kawal Gibran di Gugatan Ijazah SMA

Kamis, 18 September 2025 - 20:37:29 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS--.

Nasional

KPK Lelang Baju Bahan Sutra Koruptor Rp5 Ribu, Laku Rp2,6 Juta

Rabu, 17 September 2025 - 21:00:20 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

Nasional

Gibran Kerahkan 3 Pengacara Hadapi Gugatan Rp125 T, Sidang Ditunda

Senin, 15 September 2025 - 21:29:48 WIB

JAKARTA,DENTINGNEWS.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Badai Salju, Nyaris 1.000 Orang Terjebak di Lereng Gunung Everest
06 Oktober 2025
Penggugat Ijazah SMA Rp125 T Mau Damai Asal Gibran Mundur dari Wapres
06 Oktober 2025
Sekda Riau Intruksikan OPD Terkait Gencar Operasi Pasar
06 Oktober 2025
Pengangkatan 5.884 PPPK Baru Tidak Bebani APBD Riau
06 Oktober 2025
Puting Beliung Landa Riau, Masyarakat Diimbau Waspada
06 Oktober 2025
Pemko Pekanbaru Ajukan 3 Ranperda ke DPRD
06 Oktober 2025
Universitas Paramadina Gelar General Lecture dan Book Launching
06 Oktober 2025
Berjualan di Sembarang Tempat, Satpol PP Pekanbaru Akan Tertibkan Pedagagang Kaki Lima
06 Oktober 2025
Rakit Penyeberangan di Sungai Rokan Tenggelam, Angkut 18 Penumpang dan 9 Motor
05 Oktober 2025
Fortuner Tabrak Pembatas Jalan di Tol Pekanbaru-Bangkinang
05 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemkab Siak Luncurkan Program Bantuan Yatim Dhuafa Bahagia
  • 2 Alih Status ASN PPPK Dosen Sampai Batas Usia Pensiun (BUP) , Solusi atau Masalah Baru!
  • 3 Daftar Harga Emas 24 Karat Hari Ini 19 September 2025
  • 4 Jokowi Tertawa soal Ijazah Gibran Juga Digugat ke Pengadilan
  • 5 Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 September 2025
  • 6 Diduga Bakar Lahan, Petugas Gabungan Amankan Pelaku dan Barang Bukti
  • 7 1,6 Juta Pengunjung Banjiri Pacu Jalur 2025, Wisatawan Asing Melonjak Drastis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DentingNews.com ©2021 | All Right Reserved