Dubai Punya Hotel Termahal di Dunia, Tarif per Malam Mulai Rp1,6 M
Perbaikan Jalan Lintas Sumbar-Riau Digesa
Pengungsi Rohingya Akan Dipindahkan ke Palas
Pendaftar PPPK Pemprov Riau Tahap II Tembus 3.078 Orang
SE Kemenag Larang Tarawih Berjamaah di Zona Merah dan Oranye
JAKARTA, Dentingnews.com- Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan edaran terbaru terkait panduan ibadah di bulan Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah. Surat Edaran bernomor 04 Tahun 2021 itu diteken Yaqut pada 8 April 2021.
Salah satu poin dalam surat edaran itu mengatur bahwa kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala seperti salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah dan zona oranye penularan virus corona (Covid-19).
"Tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid setempat," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin dalam keterangannya, Jumat (9/4).
Kemenag sempat mengeluarkan Surat Edaran Surat Edaran Nomor 03 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah. Namun, edaran tersebut tak mencantumkan prasyarat zonasi penyebaran Covid-19 untuk menjalankan panduan ibadah Ramadan tersebut.
Kamaruddin menegaskan edaran panduan ibadah Ramadan 1442 H saat ini bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk dalam zona kuning dan hijau penyebaran corona.
Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sendiri menetapkan empat kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran virus Corona. Di antaranya zona hijau atau tidak terdampak, zona kuning (risiko rendah), zona oranye (risiko sedang), dan zona merah (risiko tinggi).
Ketentuan Surat Edaran Menag terbaru terkait panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H:
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;
3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah serta mukena masing-masing;
b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit;
c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
6. Kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.
7. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk kategori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.
8. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
9. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
10. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
11. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.
12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing. (cnn indonesia)
Kejagung Banding Vonis Harvey Moeis Dkk di Kasus Korupsi Timah
JAKARTA,DENTINGNEWS----Kejaksaan Agung (Kejagung) me.
Daftar 27 Kader yang Dipecat PDIP, Termasuk Jokowi dan Gibran
JAKARTA,DENTINGNEWS----Partai Demokrasi Indonesia Pe.
Kapolri: 181 Tersangka Teroris Diamankan Sepanjang Tahun 2023-2024
JAKARTA,DENTINGNEWS--- Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
8,8 Juta Warga Terlibat Judi Online Selama 2024, Terbanyak Masyarakat Bawah
JAKARTA,DENTINGNEWS---Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Pol.